Twitter Hentikan Program Centang Biru karena Keliru Verifikasi Akun Palsu, Lho kok Bisa?

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Centang biru Twitter. (Twitter)
Centang biru Twitter. (Twitter)

i

BACASAJA.ID - Twitter dilaporkan menghentikan program verifikasi atau centang biru untuk yang kesekian kalinya. Platform micro-blogging ini mengklaim bahwa mereka sedang dalam proses membuat perubahan dalam proses aplikasi untuk verifikasi.

Pengguna Twitter tidak akan dapat melayani aplikasi baru untuk centang biru. Twitter sebelumnya telah mengakui bahwa ada beberapa akun palsu yang diverifikasi.

Akun-akun ini tampaknya menjadi bagian dari botnet. Twitter telah mengklaim bahwa mereka akan mengubah kriteria berdasarkan verifikasi yang ditawarkan.

Namun, pengguna Twitter yang telah mendaftar untuk centang biru mungkin masih mendapatkan akun mereka diverifikasi oleh situs micro-blogging. Platform tidak akan menerima aplikasi baru untuk verifikasi.

Menurut sebuah laporan kepada The Verge, mengutip juru bicara dari Twitter, perusahaan akan mulai meluncurkan aplikasi lagi dalam beberapa minggu.

Situs tersebut pertama kali berhenti menerima aplikasi pada tahun 2017 setelah mereka memverifikasi penyelenggara yang berada di belakang reli Unite The Right di Charlottesville

Ini bukan pertama kalinya Twitter menghentikan program verifikasinya. Ini terjadi pada tahun 2017, setelah mendapat reaksi keras karena memverifikasi salah satu penyelenggara di balik reli Unite The Right di Charlottesville, Virginia, Amerika Serikat. Rapat umum itu diselenggarakan oleh supremasi kulit putih.

Setelah melakukan perubahan pada prosesnya, Twitter memperkenalkannya kembali pada tahun 2021 tetapi harus berhenti lagi karena kesalahan memverifikasi akun palsu. (tvg/rg4)

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…