Pria Simo Surabaya Ini Produksi 800 Tabung Gas Oksigen Palsu, 50 sudah Beredar, Hati-Hati!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menunjukkan barang bukti tabung oksigen palsu.
Polisi saat menunjukkan barang bukti tabung oksigen palsu.

i

BACASAJA.ID - Seorang terduga pelaku pemalsu tabung gas, NW alias NG, (52), warga Jalan Simorejo 9 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya, ditangkap anggota Polda Jatim.

Dia diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (12/8/2021) karena membuat dan menjual tabung oksigen palsu kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya.

Penangkapan pelaku bermula, saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana saat itu korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.

Kronologinya, pada 27 Juli 2021, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media sosial, yang dipasarkan oleh pelaku seharga 4 juta untuk (2 tabung dan regulator).

Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga tertangkap.

Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tua korban. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk.

Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021.

“Perusahaan itu rupanya bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran,” jelas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Rabu (18/8/2021).

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana melakukan Produksi atau membuat tabung oksigen.

Pelaku mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar, dengan modus operandi bahwa tabung apar di modifikasi yang kemudian menjadi tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat seharga 4 juta.

“Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021, WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” imbuh Irjen Nico Afinta.

Namun ada keanehan karena tidak seperti pada tabung Oksigen biasanya. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

“Dari lokasi ditemukan 800 tabung, sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen,” lanjutnya.

Tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan.

Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya.

Sedangkan tersangka akan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, dan 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih.

Lalu ada juga 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS. (mms/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …