KPK Periksa Pejabat Ditjen Pajak untuk Perkara Suap Angin Prayitno

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (IST)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (IST)

i

BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Irawan Afrizal pada kasus dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2016 - 2017.

Irawan Afrizal sendiri bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) dkk.

"Hari ini (Kamis, 19 Agustus 2021) digelar pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan tersangka APA dkk," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media, Kamis (19/8/2021).

Ali mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Irawa Afrizal itu bakal digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hari ini.

Pada kasus ini, lembaga antirasuah ini sudah menyematkan sebanyak enam orang tersangka. Mereka antara lain:

1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)

"Tentang hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak, APA bersama DR diduga sudah menerima sejumlah uang," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, awal bulan Mei lalu.

Menurut Firli, dua mantan pejabat yang diduga mengantongi suap tersebut antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR).

Mereka berdua diduga mengantongi uang suap dari tiga korporasi yang antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

KPK, sambung Firli, menduga kuat dua orang itulah yang mengatur jumlah pajak agar sesuai dengan permintaan tiga korporasi tersebut. Sebagai imbalannya, baik APA maupun DR, diduga digerojok uang suap sebanyak total Rp 37 miliar.

Fulus miliaran itu diduga disalurkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan tersebut. Keempat orang tersebut antara lain konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. (ktd/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …