BACASAJA.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek Sambung Makmur menggerebek sebuah rumah pengedar sabu-sabu di Desa Madurejo, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Senin (30/8) malam sekira pukul 20.30 wita.
Hasil operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua pengedar sabu berinisial MN (37) dan AZ (22). Sementara barang bukti yang ditemukan petugas berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket Terdiri dari 2 paket besar, 3 paket sedang dan 5 paket kecil.
Kemudian sebutir pil ekstasi, uang hasil penjualan Rp 1.050.000,- serta 3 unit telepon genggam merk Nokia dan smartphone keluaran terbaru Oppo Reno 6.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan dua pelaku yang masih bertetangga itu berawal dari laporan masyarakat kepada polisi yang resah karena ada aktivitas transaksi haram di daerah itu.
Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Sambung Makmur langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Setelah penyelidikan, Kapolsek Sambung Makmur Iptu Kambali Imam langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penggerebekan di desa Madurejo pada pukul 20.30 wita.
Kasubbag Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji kepada Bacasaja.id membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan narkoba.
"Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sambung Makmur guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (Edo/rg4)
Editor : Redaksi