Polisi Kejar-kejaran dengan Maling HP, dari Deles Tertangkap di Tenggilis

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 31 Agu 2021 18:45 WIB

Polisi Kejar-kejaran dengan Maling HP, dari Deles Tertangkap di Tenggilis

i

Pelaku yang diamankan Polisi.

BACASAJA.ID - Pria bernama Muhammad Muntholib (38) asal RT 2 RW 4 Desa Gamping Kulon Kecamatan Krian Kota Sidoarjo, ditangkap oleh Polisi.

Bahkan, dalam penangkapannya sempat ada aksi kejar-kejaran, karena Pelakunya sempat kabur dari kejaran Polisi.

Baca Juga: Warga Bulak Banteng Surabaya Ini Nekat Mencuri Mencuri Ponsel dan Dompet di Kandang Sendiri, Begini Akibatnya

Muntholib ini masuk ke dalam proyek kemudian mengambil Handpone (HP) di tempat kerja atau proyek di Jalan Deles Gang 1 Surabaya.

Didalam proyek, pada saat itu HP milik korban Tri Joko Santoso diletakan di kursi. Korban sendiri sedang tidur.

“Pada saat tersangka melihat situasi proyek dalam keadaan sepi, kemudian dia masuk kedalam komplek proyek yang pada saat itu gerak-geriknya mencurigakan,” jelas Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, Selasa (30/8/2021).

Pelaku ini tak sadar jika saat itu, gerak-geriknya yang mencurigakan dipantau oleh anggota team opsnal yang sedang melaksanakan kring serse.

Baca Juga: Karena seorang Wanita, Pria di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi saat Enak-Enak Ngopi

Sesaat kemudian, tak sampai 5 menit tersangka sudah keluar area proyek dengan tergesa-gesa. Anggota team opsnal yang curiga dan langsung melakukan pengejaran.

“Anggota kita mengejar pelaku ini hingga ke Tenggilis Mejoyo. Saat dihentikan tersangka mengetahui dan langsung menyelipkan HP curian disela-sela pot dekat tempat sampah,” tambah Kompol Subiyantana.

Begitu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti HP hasil curian yang disembunyikannya di Pot bunga.

Baca Juga: Ditinggal Rekannya Kabur, Pencuri Ponsel Ini Bonyok Dihajar Massa

Dalam introgasi awal, pelaku juga mengakui jika sudah mengambil HP di TKP proyek. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sukolilo untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain barang bukti HP Merk Vivo warna biru, Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Smash warna hitam biru Nopol L -4547-VU.

Dia kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP. (mms/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU