BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bakal segera mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, terpidana tidak mengajukan permohonan banding.
"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (01/9/2021).
Baca Juga: Blusukan Mensos Jadi Polemik di Jakarta
Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim.
Juliari juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tambah Ali.
Baca Juga: Bertepatan Hari Ibu, Presiden Jokowi Resmi Tunjuk Risma Jadi Mensos
Namun Ali belum mendapat informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menjalani hukumannya.
Majelis hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Tersangka Bansos Covid-19 Rp 17 M, Akankah Menteri Sosial Dihukum Mati
"Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding," ungkap Ali.
Dalam kasus ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti mengantongi uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap ini yaitu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako. (tna/rg4)
Editor : Redaksi