Polisi Geledah Rusun Gunung Anyar, Satu Penghuni Ditangkap karena Simpan Sabu-Sabu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Reskrim Sukomanunggal Surabaya.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Reskrim Sukomanunggal Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Polisi mengobok-obok salah satu ruangan kamar di Rumah Susun (Rusun) Gunung Anyar, Surabaya tempat tinggal terduga pengedar sabu-sabu.

Kamar yang diobok-obok itu milik Wahyu Suryo Widodo (22) warga Jalan Panjang Jiwo Gg. Baru Surabaya.

Wahyu ini diamankan anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya Senin, 06 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, setelah menerima laporan dari warga masyarakat terkait adanya pengecer barang haram itu.

“Begitu informasinya kami dalami dengan penyelidikan, didapat ciri-ciri pelakunya,” kata Iptu Philips, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Senin (20/9/2021).

Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap anggota yang berpakaian preman di Jalan Raya Prapen (depan showroom mobil). Setelah dilakukan penggeledahan didapati tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu.

“Oleh pelaku, sabu itu disimpan di dalam dompet, untuk mengelabui petugas yang saat itu membekuknya,” tambah Iptu Philips.

Pelaku saat itu mengakui jika barang yang ditemukan itu milik dia. Setelah dilakukan pengembangan ditempat tinggal tersangka yang berada di Rusun Gunung Anyar Lt. 4, juga ditemukan 1 buah timbangan digital.

Terbukti bersalah, oleh Unit Reskrim pelakunya dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sukomanunggal guna proses lanjut.

Barang bukti yang diamankan, 1 klip plastik berisi sabu-sabu dengan plastiknya seberat 0,37 gram, 25 buah sedotan putih, timbangan digital, 4 buah bong atau alat hisap, 83 klip kecil, uang tunai sebesar Rp. 1.950.000, dan motor Honda GL Max nopol L-2923-HN, HP, dompet dan tas pinggang warna hitam.

“Dalam penyidikan dan interogasi, tersangka mengaku jika barang bukti tersebut baru saja diambil dari temannya yang berinisial M dan akan dijual kembali kepada orang lain,” pungkas Iptu Philips.

Pelakunya akan dijerat pasal perantara dalam jual beli narkotika Gol I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UURI no. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. (MMS/RG4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…