BACASAJA.ID - Polisi mengobok-obok salah satu ruangan kamar di Rumah Susun (Rusun) Gunung Anyar, Surabaya tempat tinggal terduga pengedar sabu-sabu.
Kamar yang diobok-obok itu milik Wahyu Suryo Widodo (22) warga Jalan Panjang Jiwo Gg. Baru Surabaya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Wahyu ini diamankan anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya Senin, 06 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, setelah menerima laporan dari warga masyarakat terkait adanya pengecer barang haram itu.
“Begitu informasinya kami dalami dengan penyelidikan, didapat ciri-ciri pelakunya,” kata Iptu Philips, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Senin (20/9/2021).
Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap anggota yang berpakaian preman di Jalan Raya Prapen (depan showroom mobil). Setelah dilakukan penggeledahan didapati tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu.
“Oleh pelaku, sabu itu disimpan di dalam dompet, untuk mengelabui petugas yang saat itu membekuknya,” tambah Iptu Philips.
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Pelaku saat itu mengakui jika barang yang ditemukan itu milik dia. Setelah dilakukan pengembangan ditempat tinggal tersangka yang berada di Rusun Gunung Anyar Lt. 4, juga ditemukan 1 buah timbangan digital.
Terbukti bersalah, oleh Unit Reskrim pelakunya dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sukomanunggal guna proses lanjut.
Barang bukti yang diamankan, 1 klip plastik berisi sabu-sabu dengan plastiknya seberat 0,37 gram, 25 buah sedotan putih, timbangan digital, 4 buah bong atau alat hisap, 83 klip kecil, uang tunai sebesar Rp. 1.950.000, dan motor Honda GL Max nopol L-2923-HN, HP, dompet dan tas pinggang warna hitam.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
“Dalam penyidikan dan interogasi, tersangka mengaku jika barang bukti tersebut baru saja diambil dari temannya yang berinisial M dan akan dijual kembali kepada orang lain,” pungkas Iptu Philips.
Pelakunya akan dijerat pasal perantara dalam jual beli narkotika Gol I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UURI no. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. (MMS/RG4)
Editor : Redaksi