Kalah Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung, Calon Nomor 2 Ajukan Keberatan

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 21 Sep 2021 18:00 WIB

Kalah Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung, Calon Nomor 2 Ajukan Keberatan

i

Saksi kubu Panhis Yody Wirawan, Riska Wahyu serahkan surat keberatan pada Sekretariat DPRD Tulungagung. (Dok. Partai Nasdem)

BACASAJA.ID - Proses pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 sudah dilakukan pada Sabtu (18/9/21) lalu.

Pemilihan berakhir dengan terpilihnya Gatut Sunu Wibowo (GS) yang diusung PDIP. GS berhasil mengalahkan rivalnya Panhis Yody Wirawan dengan perolehan suara 34-15.

Baca Juga: Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun 2021

Panhis yang diusung oleh Partai Nasdem sempat melakukan walk out sebelum pemilihan berlangsung. Belakangan, kubu Panhis mengajukan keberatan atas pemilihan itu.

Melalui Sekretaris DPD Partai Nasdem Tulungagung, Tatang Adiwiyono mengakui keberatan tersebut. Pengajuan keberatan itu dilakukan pada Senin (20/9/21) ke DPRD Tulungagung.

"Kita mengantarkan saksi yang membawa mandat calon nomor 2 (Panhis), yang keberatan," ujar Tatang, Selasa (21/9/21).

Saksi yang diantar adalah Riska Wahyu, politisi dari Partai Bulan Bintang.

Disinggung alasan keberatan itu, Tatang jelaskan keberatan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Menurutnya, pemungutan suara dan penghitungan tak sesuai dengan tatib yang disahkan.

"Seharusnya dibuka satu-persatu dan dilihat pilihannya," ujarnya.

Menurut Tatang, saat pemilihan kemarin yang benar-benar sesuai dengan tatib hanya 20 suara. Sedang 29 lainya dianggap tak sesuai dengan tatib.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023, Suprapto belum bisa dihubungi.

Baca Juga: Terkait Minyak Goreng, Anggota DPRD Tulungagung Sebut Ada Penimbunan Dan Mafia Perdagangan

Namun, sesuai dengan wawancara selepas pemilihan beberapa waktu lalu, Suprapto memang akui adanya penyimpangan tatib pemilihan.

Proses pemilihan sesuai tata tertib (tatib) seharusnya dilakukan secara Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia).

Namun ada 29 anggota DPRD yang secara terang-terangan memberikan suaranya untuk Gatut Sunu Wibowo. Sedang sisanya memilih untuk memberikan suaranya secara rahasia.

"Secara persis (tatib) ada penyimpangan," ungkap Ketua Panitia Pemilihan, Suprapto, Sabtu (18/9/21) selepas pemilihan wakil bupati.

Disinggung penyimpangan yang dimaksud, Suprapto jelaskan perubahan paling menonjol adalah tentang penyampaian hak suara.

Selain secara terbuka menyampaikan pilihannya, 29 anggota DPRD ini juga mewakilkan hak pilihnya pada ketua Panlih ataupun ketua fraksi.

Baca Juga: Kompak, Pemkab Tulungagung Dan DPRD Tulungagung Majukan Ekonomi Masyarakat

Secara bulat 29 anggota DPRD ini memilih Gatut Sunu. Namun Suprapto menyebut mewakilkan hak suara sah-sah saja dilakukan senyampang tidak menyalahi aturan diatasnya.

"Sering kita ketahui juga mereka sering mewakilkan suara karena sesuatu hal," ujarnya.

Selain itu dirinya juga berdalih keputusan ini diambil melalui kesepakatan dalam rapat paripurna tersebut, dan rerata anggota sidang menyetujuinya.

Usulan perwakilan suara ini muncul sejak awal sidang. Beberapa anggota DPRD melakukan interupsi menunjukan pilihan mereka secara vulgar, dan mewakilkan pencoblosan pada Ketua Pansus.

Interupsi ini diawali oleh anggota fraksi PDIP, Heru Santoso dan diikuti oleh fraksi Golkar, PKS, Demokrat dan Gerindra. Fraksi-fraksi ini merupakan pendukung Gatut Sunu Wibowo. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU