Wanita Cantik Berkacamata Terlibat Sindikat Narkoba Internasional, Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 4 Kg Sabu-Sabu

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 27 Sep 2021 13:30 WIB

Wanita Cantik Berkacamata Terlibat Sindikat Narkoba Internasional, Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 4 Kg Sabu-Sabu

i

Tersangka sabu jaringan internasional yang diamankan.

BACASAJA.ID - Seorang wanita cantik berkacamata dan tiga orang pria dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim karena terlibat peredaran narkotika lintas negara. Empat tersangka yang diamankan itu antara lain DS, RZ, ST dan FK.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menerangkan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Anggota Ditnarkoba Polda Jatim akhirnya berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari Bandara Juanda, kemudian didapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

“Kami melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, di mana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan,” jelas Kompol James, Senin (27/9/2021).

Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba polda jatim.

“Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” tambah Kompol James.

Lanjut James, kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK.

Pada saat dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

Tersangka yang diamankan ada empat orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB.

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (MMS/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU