Komisi II DPR RI: Otonomi Desa Harus Lebih Jelas

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid.
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid.

i

BACASAJA.ID - Desa harus diberikan otonominya secara jelas dan konkret. Otonomi desa muncul ketika desa itu lahir. Selama ini, regulasi belum mengatur secara jelas pemberian otonomi tersebut, sehingga para kepala desa tidak leluasa mengelola pemerintahan dan dana desa.

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengemukakan pandangannya, penting bagi desa memiliki otonomi. Untuk itu, perlu ada revisi pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perlu dibuka kemungkinan untuk dilakukan revisi UU Desa, sehingga pengakuan hak otonomi desa lebih nyata. Saat ini, tuntutan masyarakat ke pemerintahan desa semakin besar. Ke depan perlu dipikirkan pula untuk penambahan alokasi dana desa," kata Hafid, dikutip Kamis (30/9/2021).

Soal dana desa, misalnya, pemerintah desa perlu diberikan hak diskresi dalam mengelola dana desa. Selama masih ada kekosongan hukum, para kepala desa bisa mengambil hak diskresi atas pengelolaan keuangan desa.

"Perlu ada perlindungan bagi para kepala desa untuk mengambil diskresi dalam penggunaan dana desa. Kalau tidak dilakukan, tentu itu akan membuat kepala desa jadi bulan-bulanan publik. Padahal, kebutuhan masyarakat begitu besar, sementara juknis penggunaan dana desa sangat ketat. Di sinilah perlu ada diskresi bagi para kepala desa dalam mengambil kebijakan pengelolaan APBDes," jelas Hafid lagi.

Ditegaskan politisi Partai Demokrat itu, Presiden sering menyerukan kepada para kepala desa agar tidak takut mengambil kebijakan diskresi. Seruan Presiden inii harus ditindaklanjuti dengan merumuskan payung hukum bagi para kepala desa.

Kebijakan diskresi itu bagian dari otonomi desa. Namun, lanjut legislator asal Sulawesi Tengah ini, otonomi desa bukan otonomi yang diberikan bagi kabupaten/kota. Otonomi kabupaten pemberian pemerintah pusat, tapi otonomi desa merupakan pengakuan. Dia sudah udah ada sejak sebuah desa lahir.

Seperti diketahui, istilah diskresi ditemukan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam Pasal 1 Angka 9 UU itu disebutkan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. (Sumber/RG4)

Berita Terbaru

Petrokimia Gresik Borong 7 Penghargaan Nasional di Anugerah Humas Indonesia 2026

Petrokimia Gresik Borong 7 Penghargaan Nasional di Anugerah Humas Indonesia 2026

Jumat, 09 Okt 2026 18:50 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:50 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik memborong tujuh penghargaan dalam ajang The 8th Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2026. Capaian tersebut menjadi pengakuan atas…

Doa Penuh Kehangatan Iringi Langkah Pamit Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta

Doa Penuh Kehangatan Iringi Langkah Pamit Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta

Jumat, 09 Okt 2026 16:21 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:21 WIB

POLDA SULBAR- Keharuan tak terbendung saat melepas kepergian Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta beserta istri tercinta, Ny. Santi Adi Deriyan. Kehangatan dan…

Lapsat Kapolda Sulbar, Komitmen Melanjutkan Kepemimpinan yang Telah Dirintis

Lapsat Kapolda Sulbar, Komitmen Melanjutkan Kepemimpinan yang Telah Dirintis

Jumat, 09 Okt 2026 15:45 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:45 WIB

POLDA SULBAR - Laporan Satuan (Lapsat) dan penyerahan memori kepemimpinan menjadi momen sakral sekaligus hangat dalam rangkaian serah terima jabatan Kapolda…

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Sulbar, Dari Kehangatan yang Berlalu ke Semangat yang Baru

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Sulbar, Dari Kehangatan yang Berlalu ke Semangat yang Baru

Jumat, 09 Okt 2026 15:23 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:23 WIB

POLDA SULBAR - Momen penuh kehangatan sekaligus keharuan terasa menyelimuti Aula Marannu Mapolda Sulawesi Barat saat kegiatan Serah Terima Ibu Asuh Polwan …

Datangi Rumah Warga Barata Jaya, Ajeng Wira Wati Kawal PKH Keluarga dengan Anak Hidrosefalus

Datangi Rumah Warga Barata Jaya, Ajeng Wira Wati Kawal PKH Keluarga dengan Anak Hidrosefalus

Jumat, 09 Okt 2026 14:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:37 WIB

SURABAYA – Di tengah perjuangan memenuhi kebutuhan tiga anak dengan kondisi berbeda, keluarga Darminto di RW 3 Kelurahan Barata Jaya, Surabaya, berharap b…

Petrokimia Gelontorkan Rp 100 Juta Dukung Revitalisasi Fasilitas Nelayan Pesisir Gresik

Petrokimia Gelontorkan Rp 100 Juta Dukung Revitalisasi Fasilitas Nelayan Pesisir Gresik

Jumat, 09 Okt 2026 12:33 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 12:33 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik menggelontorkan bantuan senilai Rp 100 juta untuk mendukung revitalisasi fasilitas nelayan di Kelurahan Lumpur, Gresik. Dana…