Komisi II DPR RI: Otonomi Desa Harus Lebih Jelas

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 30 Sep 2021 10:30 WIB

Komisi II DPR RI: Otonomi Desa Harus Lebih Jelas

i

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid.

BACASAJA.ID - Desa harus diberikan otonominya secara jelas dan konkret. Otonomi desa muncul ketika desa itu lahir. Selama ini, regulasi belum mengatur secara jelas pemberian otonomi tersebut, sehingga para kepala desa tidak leluasa mengelola pemerintahan dan dana desa.

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengemukakan pandangannya, penting bagi desa memiliki otonomi. Untuk itu, perlu ada revisi pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Ini Sikap Tegas Komisi II DPR

“Perlu dibuka kemungkinan untuk dilakukan revisi UU Desa, sehingga pengakuan hak otonomi desa lebih nyata. Saat ini, tuntutan masyarakat ke pemerintahan desa semakin besar. Ke depan perlu dipikirkan pula untuk penambahan alokasi dana desa," kata Hafid, dikutip Kamis (30/9/2021).

Soal dana desa, misalnya, pemerintah desa perlu diberikan hak diskresi dalam mengelola dana desa. Selama masih ada kekosongan hukum, para kepala desa bisa mengambil hak diskresi atas pengelolaan keuangan desa.

"Perlu ada perlindungan bagi para kepala desa untuk mengambil diskresi dalam penggunaan dana desa. Kalau tidak dilakukan, tentu itu akan membuat kepala desa jadi bulan-bulanan publik. Padahal, kebutuhan masyarakat begitu besar, sementara juknis penggunaan dana desa sangat ketat. Di sinilah perlu ada diskresi bagi para kepala desa dalam mengambil kebijakan pengelolaan APBDes," jelas Hafid lagi.

Baca Juga: Komisi II DPR Panggil Kemendagri, Soroti Kekosongan Kepemimpinan Akibat Tafsir Keliru UU Desa

Ditegaskan politisi Partai Demokrat itu, Presiden sering menyerukan kepada para kepala desa agar tidak takut mengambil kebijakan diskresi. Seruan Presiden inii harus ditindaklanjuti dengan merumuskan payung hukum bagi para kepala desa.

Kebijakan diskresi itu bagian dari otonomi desa. Namun, lanjut legislator asal Sulawesi Tengah ini, otonomi desa bukan otonomi yang diberikan bagi kabupaten/kota. Otonomi kabupaten pemberian pemerintah pusat, tapi otonomi desa merupakan pengakuan. Dia sudah udah ada sejak sebuah desa lahir.

Baca Juga: Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu

Seperti diketahui, istilah diskresi ditemukan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam Pasal 1 Angka 9 UU itu disebutkan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. (Sumber/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU