BACASAJA.ID - Kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Utara 15 C Surabaya digrebek Polisi. Hasilnya, dua pria diamankan, saat itu keduanya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang juga dipakainya.
Dua pria itu diamankan Reskrim Polsek Tandes dalam gelaran Operasi razia Tumpas Semeru 2021 yang baru saja usai.
Tersangkanya, Joko Nugroho (43) asal Jalan Sumber Mulyo Gg 2 Bubutan Surabaya dan Sugeng (48) asal Jalan Jepara Gg 9 Bubutan Surabaya.
“Mereka kita amankan pada, Kamis 02 September 2021, lalu pukul 12.30 WIB, dalam rangka operasi Tumpas Semeru 2021,” sebut Ipda Gogot, Rabu (29/9/2021).
Diketahui, berdasarkan keterangan juga informasi dari warga, mereka diduga menjual sabu-sabu yang didapatnya dari seseorang (DPO), dengan tujuan untuk dipakai sendiri juga untuk dijual.
“Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendapat info bahwa ke 2 pelaku tersebut diduga telah sering kali mengkomsumsi dan menjual Narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Gogot.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dibekuk, akhirnya anggota Opsnal melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti sabu yang diakui milik mereka.
“Ke 2 tersangka juga dibawa ke Klinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya Positif telah menggunakan sabu-sabu,” imbuh Gogot.
Terbukti bersalah, kedua tersangka dibawa ke mako Polsek Tandes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga membawa barang bukti, 3 poket Narkotika jenis sabu berat 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,45 gram beserta bungkusnya, 2 buah skrop dari sedotan, 2 buah korek api, pipet kaca, dompet dan uang tunai sebesar Rp. 95.000. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi