Konsumsi dan Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya di Bubutan Ini Ditangkap Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 30 Sep 2021 12:00 WIB

Konsumsi dan Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya di Bubutan Ini Ditangkap Polisi

i

Ilustrasi.

BACASAJA.ID - Kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Utara 15 C Surabaya digrebek Polisi. Hasilnya, dua pria diamankan, saat itu keduanya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang juga dipakainya.

Dua pria itu diamankan Reskrim Polsek Tandes dalam gelaran Operasi razia Tumpas Semeru 2021 yang baru saja usai.

Baca Juga: Pecandu Jeruk Lakarsantri Diringkus Polisi Tanjung Perak Surabaya

Tersangkanya, Joko Nugroho (43) asal Jalan Sumber Mulyo Gg 2 Bubutan Surabaya dan Sugeng (48) asal Jalan Jepara Gg 9 Bubutan Surabaya.

“Mereka kita amankan pada, Kamis 02 September 2021, lalu pukul 12.30 WIB, dalam rangka operasi Tumpas Semeru 2021,” sebut Ipda Gogot, Rabu (29/9/2021).

Diketahui, berdasarkan keterangan juga informasi dari warga, mereka diduga menjual sabu-sabu yang didapatnya dari seseorang (DPO), dengan tujuan untuk dipakai sendiri juga untuk dijual.

Baca Juga: Tempat Andok Sabu di Sidotopo masih Beroperasi meski Bangunan sudah Dihancurkan dan sering Dirazia

“Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendapat info bahwa ke 2 pelaku tersebut diduga telah sering kali mengkomsumsi dan menjual Narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Gogot.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dibekuk, akhirnya anggota Opsnal melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti sabu yang diakui milik mereka.

“Ke 2 tersangka juga dibawa ke Klinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya Positif telah menggunakan sabu-sabu,” imbuh Gogot.

Baca Juga: Lagi! Warga Karang Pilang Surabaya Ditangkap karena Sabu-Sabu, Kali Ini Disembunyikan di Dalam Bungkus Rokok

Terbukti bersalah, kedua tersangka dibawa ke mako Polsek Tandes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga membawa barang bukti, 3 poket Narkotika jenis sabu berat 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,45 gram beserta bungkusnya, 2 buah skrop dari sedotan, 2 buah korek api, pipet kaca, dompet dan uang tunai sebesar Rp. 95.000. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU