BACASAJA.ID - Kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Utara 15 C Surabaya digrebek Polisi. Hasilnya, dua pria diamankan, saat itu keduanya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang juga dipakainya.
Dua pria itu diamankan Reskrim Polsek Tandes dalam gelaran Operasi razia Tumpas Semeru 2021 yang baru saja usai.
Baca Juga: Pecandu Jeruk Lakarsantri Diringkus Polisi Tanjung Perak Surabaya
Tersangkanya, Joko Nugroho (43) asal Jalan Sumber Mulyo Gg 2 Bubutan Surabaya dan Sugeng (48) asal Jalan Jepara Gg 9 Bubutan Surabaya.
“Mereka kita amankan pada, Kamis 02 September 2021, lalu pukul 12.30 WIB, dalam rangka operasi Tumpas Semeru 2021,” sebut Ipda Gogot, Rabu (29/9/2021).
Diketahui, berdasarkan keterangan juga informasi dari warga, mereka diduga menjual sabu-sabu yang didapatnya dari seseorang (DPO), dengan tujuan untuk dipakai sendiri juga untuk dijual.
Baca Juga: Tempat Andok Sabu di Sidotopo masih Beroperasi meski Bangunan sudah Dihancurkan dan sering Dirazia
“Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendapat info bahwa ke 2 pelaku tersebut diduga telah sering kali mengkomsumsi dan menjual Narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Gogot.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dibekuk, akhirnya anggota Opsnal melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti sabu yang diakui milik mereka.
“Ke 2 tersangka juga dibawa ke Klinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya Positif telah menggunakan sabu-sabu,” imbuh Gogot.
Terbukti bersalah, kedua tersangka dibawa ke mako Polsek Tandes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga membawa barang bukti, 3 poket Narkotika jenis sabu berat 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,45 gram beserta bungkusnya, 2 buah skrop dari sedotan, 2 buah korek api, pipet kaca, dompet dan uang tunai sebesar Rp. 95.000. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi