BACASAJA.ID - H.S (41) asal Jalan Abadi Takmur Guntung Keminting Rt. 05 Rw. 04.Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan tinggal kos di Jalan Petemon Kuburan Surabaya, dibekuk Polisi.
Tersangka H.S ini, menjual atau perantara jual beli Narkotika tiga jenis diantaranya, sabu, ekstasi juga pil koplo. Polsek Krembangan yang mendapatkan informasi, langsung menyelidikinya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Berdasarkan informasi itu, pada Senin, 27 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Krembangan langsung menindaklanjuti dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Pada saat digeledah, dari H.S ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, koplo dan juga ektasi yang disimpan di dalam kamar kos pelaku.
“Barang bukti yang diamankan tersebut diakui milik JB dan HF,” sebut Kompol Redix Tri Bawanto, Kapolsek Krembangan, Rabu (6/10/2021).
Lanjut Redix, H. S sendiri berkenalan dengan JB dan HF sekitar bulan Agustus 2020 di Warung Kopi daerah Jalan Simo Surabaya. Pada saat itu JB dan HF menawarkan pekerjaan kepada H.S untuk mengambil dan mengantar Narkotika berupa Sabu, Pil koplo dan Ekstasi.
Setiap kali menyuruh pelaku, JB dan HF menentukan tempat pengambilan barang atau Ranjau. Diantaranya, di sekitar Jalan Margorejo Surabaya, sekitar SPBU Jalan Arjuna Surabaya, sekitar daerah Kletek
Sidoarjo.
“Untuk pembelinya, langsung menghubungi JB dan HF dam pembayaran langsung transfer. Sedangkan H.S hanya mengantar pesanan di tempat yang sudah tentukan atau ranjau,” tambah Redix.
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Kepada polisi, pelaku mengakui jika diperintah oleh kedua pelaku yang pernah ditemuinya diwilayah Simo Surabaya.
“Dalam sekali antar saya dapat imbalan uang Rp. 500.000, yang dibayarkan dengan cara transfer ke Rekening bank,” jelas Pelaku H.S.
Pelaku sendiri sudah bekerja sebagai kurir kurang lebih 10 kali pengambilan barang dengan dari dua pelaku yang masih DPO itu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan Surabaya guna diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Pelaku H.S akan dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196, 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Barang bukti yang diamankan, 11 (sebelas) klip diduga berisi sabu dengan berat 3,0219 ons, 3 buah pil Ekstasi wama kuning bergambar rolex dengan berat 1,41 gram, dan 6 pil Ekstasi warma abu-abu bergambar moncler dengan berat 3,10 gram.
Lalu ada juga pil koplo sejumlah 23.000 butir, 1 timbangan elektrik, 1 buah besi pemberat bertuliskan 200 gram, 30 klip plastik kecil kosong, 1 buah skrup sedotan plastik, 2 HP dan uang sebesar Rp. 500.000. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi