Menkumham: UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah Bagian Penting dari Reformasi Pajak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menerima tanggapan pemerintah terhadap UU HPP dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menerima tanggapan pemerintah terhadap UU HPP dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (DPR RI)

i

BACASAJA.ID - Reformasi perpajakan adalah suatu mata rantai tak terpisahkan dari reformasi perpajakan yang telah dijalankan. Oleh karena itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati merupakan bagian penting dari reformasi tersebut.

"Pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk mempercepat proses reformasi perpajakan untuk menata ulang sistem perpajakan Indonesia agar mampu mengadopsi praktik-praktik terbaik dan mengantisipasi dinamika sosial ekonomi di masa yang akan datang," ujar Yasonna saat membacakan pendapat akhir pemerintah terhadap UU HPP di hadapan peserta Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut Yasonnya bilang, reformasi perpajakan dilakukan baik di dalam aspek administrasi maupun aspek kebijakan.

"UU HPP yang telah disepakati merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, dalam jangka menengah/panjang, dengan beberapa tujuan," terangnya.

Pertama untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian; Kedua mengoptimalkan penerimaan negara; Ketiga, Mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum; Keempat, Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak;

Terakhir ialah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Oleh karena itu, kata Yasonna mengatakan pemerintah sangat menghargai dan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai kalangan masyarakat, serta dapat menerima berbagai usulan DPR dalam pembahasan yang sangat konstruktif di Panja RUU HPP.

"Sehingga dapat tercapai keseimbangan antara kepentingan Pemerintah untuk melaksanakan reformasi perpajakan, dengan kepentingan untuk menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha, serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah," urainya.

Pemerintah juga berharap melalui UU HPP ini, pajak benar-benar hadir untuk mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan keadilan di masyarakat. Dalam penjelasannya, Yasonna menjabarkan penerapan tarif PPh Badan sebesar 22 persen, penerapan tarif PPN sebesar 11 persen pada April 2022.

Serta pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Semester I Tahun 2022 dapat meningkatkan kontribusi penerimaan perpajakan pada APBN pada Tahun 2022 serta mendukung penyehatan kembali APBN dengan defisit maksimal 3 persen pada tahun 2023.

"Kami meyakini dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang ini, maka kita telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara," pungkas Menkumham. (*/RG4)

Berita Terbaru

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

POLDA SULBAR - Sejumlah petugas Polantas tampak memberhentikan para pengendara yang melintas di depan gedung BPKB. Namun, alih-alih mengeluarkan surat tilang,…

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

SURABAYA – Toko minuman keras (miras) Ultra di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran resmi dari S…