BACASAJA.ID - Pria berinisial ES warga Lontar Sambikerep Surabaya dibekuk anggota Unit 3 Satresnakoba Polrestabes Surabaya.
Pria 43 tahun yang ditangkap dirumahnya pada hari Senin, 04 Oktober 2021 lalu itu diduga kuat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Pelaku ES diamankan, dikarenakan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” sebut Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Selain diduga menjadi kurir atau pengedar narkotika sabu di daerahnya lanjut Daniel, pelaku tersebut juga menjual pil double L atau koplo kepada konsumennya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ditempat kejadian bersama tersangka berupa 1 klip plastik berisi keristal putih diduga sabu dengan berat 0,3 gram, 2 pipet kaca berisi kerak putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat jumlah total 3,93 gram beserta pipetnya.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 3000 butir yang dikemas dalam 3 botol plastik berwarna putih, 4 klip plastik berisi pil putih diduga pil double L dengan total 40 butir dan sebuah handphone merek Oppo.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi