Menjambret HP Perawat di Terminal Osowilangun Surabaya, Pemuda Bogen Ini Babak Belur Dihakimi Massa

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 10 Okt 2021 11:15 WIB

Menjambret HP Perawat di Terminal Osowilangun Surabaya, Pemuda Bogen Ini Babak Belur Dihakimi Massa

i

Pelaku penjambretan saat digelandang polisi.

BACASAJA.ID - Wanita berinisial GDN, perawat asal Lamongan ini menjadi korban penjambretan dalam angkutan kota (angkot) atau bemo di daerah Osowilangun Surabaya.

Penjambretan berawal pada, Kamis 07 Oktober 2021, sekitar pukul 09.30 WIB, perawat cantik asal Kembang Bau Lamongan itu hendak menuju Surabaya dengan menaiki angkot.

Baca Juga: Dikenal Sadis, Spesialis Jambret Kalung Anak-anak ini Ditembak Anggota Polda Jatim

Tiba-tiba datang pria yang berpura-pura turun dari angkot kemudian membayar ongkos angkot.

Pria yang ternyata pelaku jambret itu diketahui bernama, Ari Setiawan (22) asal Jalan Bogen Surabaya.

Pada saat turun dari bemo itulah, selanjutnya Ari melihat korban di samping sopir sambil menelpon seseorang. Kesempatan itulah yang digunakan pelaku ini.

“Tersangka Ari langsung mengambil HP korban lalu kabur melarikan diri,” sebut Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Jambret Spesialis Kalung Digulung Subdit Jatanras Polda Jatim

Hari menceritakan, saat kejadian, sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Raya Tambak Langon Surabaya telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Ari ini dengan cara mengambil HP korban pada saat itu berada di dalam angkot.

Korban saat itu spontan berteriak jambret hingga terdengar warga. Selanjutnya warga mengejar tersangka hingga dibekuk.

“Warga sempat hendak menghajar pelaku, beruntung saat itu petugas cepat datang ke lokasi,” tambah Hari.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Jambret Asal Blitar

Guna menghindari amuk warga, Patroli Unit Reskrim Polsek Asemrowo mengamankan tersangkanya bersama dengan barang buktinya untuk dibawa ke Polsek Asemrowo.

Barang bukti yang diamankan, 1 buah HP merk Oppo F7 warna hitam. Kini, pelaku yang melanggar pasal 362 KUHP itu sudah dijebloskan ke dalam penjara.

“Kita masih lakukan pengembangan, guna mengetahui sudah berapa kali pelaku ini melakukan aksi serupa diwilayah hukum polsek Asemrowo,” tutup Kompol Hari. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU