Satu dari Tiga Pelaku Jambret Sadis di Kupang Jaya yang Diringkus masih di Bawah Umur

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 18 Okt 2021 13:00 WIB

Satu dari Tiga Pelaku Jambret Sadis di Kupang Jaya yang Diringkus masih di Bawah Umur

BACASAJA.ID - Para pelaku jambret yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Jalan Kupang Jaya, Sukomanunggal, Surabaya, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.

Ternyata, terdapat tiga orang tambahan yang menjadi jambret sadis tersebut. Mereka antara lain BA (21), DG (21), dan NT (17). Ketiganya berasal dari Surabaya.

Baca Juga: Dikenal Sadis, Spesialis Jambret Kalung Anak-anak ini Ditembak Anggota Polda Jatim

Terkait hal ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah bagian dari komplotan pelaku jambret yang sebelumnya sudah tertangkap.

"Jadi, semuanya anggota komplotan ini ada tujuh orang. Satu tersangka diketahui masih di bawah umur," cetus Yusep saat rilis kasus, Senin (18/10).

Yusep mengungkapkan, tujuh pelaku yang diringkus, dua di antaranya beraksi di tempat yang berbeda yaitu di Driyorejo, Gresik dan sekitar Surabaya, sedangkan lima lainnya di Jalan Kupang Jaya tersebut.

Baca Juga: Jambret Spesialis Kalung Digulung Subdit Jatanras Polda Jatim

"Tiga yang sudah ditangkap dan dua sisanya masih dalam pengejaran yakni CT dan AM," ungkap dia.

Kasus itu menjadi atensi kepolisian karena menyangkut nyawa seseorang. Yusep mengimbau kepada pelaku yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.

"Kami minta kepada pelaku segera menyerahkan diri," tegas dia.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Jambret Asal Blitar

Kelima komplotan jambret yang tertangkap tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tandas Yusep. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU