Komplotan Residivis Pembobol Rumah Kosong Lintas Kota Ditangkap Resmob Surabaya

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 27 Okt 2021 22:00 WIB

Komplotan Residivis Pembobol Rumah Kosong Lintas Kota Ditangkap Resmob Surabaya

i

Tiga pelaku pencurian yang ditangkap Polisi.

BACASAJA.ID – Komplotan spesialis pencurian rumah kosong dibekuk oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya usai beraksi di perumahan Babatan Pilang, Wiyung Surabaya, Kamis 07 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui kelompok ini bukan hanya beraksi di Kota Surabaya melainkan juga keluar kota salah satunya di Tulungagung, Malang dan Kediri.

Baca Juga: Ironis! Empat Pembobol Rumah Kosong di Surabaya Ini Satu di Antaranya masih Berusia 14 Tahun

Tersangka yang diamankan, AL (22), ZT (20) dan RA (26), semuanya warga Jalan Rungkut Surabaya.

“Di tiga lokasi itu, mereka beraksi diantaranya, 2 kali di Malang, 1 kali di Kediri dan 1 kali di Tulungagung,” kata Kompol Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (27/10/2021).

Dalam melakukan perbuatan pencurian kelompok ini membagi tugas, ketiga tersangka bersama rekannya KK (DPO) melakukan mobile atau keliling di area perumahan wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Bobol Kantor Ekspedisi di Tambaksari Surabaya, Maling Ini Bawa Kabur Sandal Baru

Bukan hanya di Surabaya, mereka juga beraksi hingga keluar kota wilayah Jawa Timur dengan sarana kendaraan mobil lalu membagi tugas dalam melakukan aksi pencuriannya.

Setelah mendapatkan target yang gampang dibawa seperti sepeda angin yang bermerk dan punya harga tinggi, pelaku memasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke penadahnya.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, Tim opsnal Resmob berhasil menangkap ketiga tersangka di sebuah penginapan di daerah Jalan Diwalankerto Tengah Surabaya pada, 18 oktober 2021 pukul 19.30 WIB,” imbuh Mirzal.

Baca Juga: Dua Maling Spesialis Rumah Kosong di Perak Surabaya Ini Tertangkap karena Gaduh saat Beraksi

Disana, para pelaku menyewa salah satu kamar di penginapan tersebut untuk dijadikan tempat oleh para tersangka untuk membagi hasil kejahatan.

Dalam penyidikan, kelompok ini masing-masing tersangkanya mengaku pernah ditahan dan Residivis dengan kasus pencurian. Tersangka AL bebas pada tahun 2017, ZT bebas tahun 2015 dan RA bebas tahun 2019 yang lalu. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU