Polda Jatim: September-Oktober Ada 22 Kasus Kekerasan yang Melibatkan 72 Anggota Perguruan Silat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim saat merilis kasus kekerasan dan pengerusakan oleh oknum pesilat dari delapan daerah di Jatim. (Bidhumas Polda Jatim)
Polda Jatim saat merilis kasus kekerasan dan pengerusakan oleh oknum pesilat dari delapan daerah di Jatim. (Bidhumas Polda Jatim)

i

BACASAJA.ID - Polda Jawa Timur mengingatkan pada seluruh pesilat di wilayah Jawa Timur agar tidak melakukan aksi kekerasan dan pengerusakan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Peringatan itu menindaklanjuti sejumlah peristiwa kekerasan dan pengerusakan yang dilakukan oleh oknum pesilat di beberapa daerah. Polda Jatim mencatat peristiwa yang melibatkan perguruan pencak silat ini terjadi di delapan Polres atau Polresta jajaran.

Di antarnya, Polres Lamongan lima laporan, Polres Jombang dua laporan, Polres Kediri Kota satu laporan, Polres Gresik dua laporan, Polres Nganjuk delapan laporan, Polresta Malang Kota satu laporan, Polres Blitar satu laporan.

Total laporan kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini sebanyak 22 laporan. Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Buser Satreskrim Polres Jajaran Polda Jatim pun melakukan operasi selama dua bulan terakhir sejak September hingga Oktober 2021.

Alhasil, 72 orang pelaku kekerasan diamankan dari masing-masing polres. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang. Sedangkan 19 orang masih anak-anak atau kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Lebih rinci, Polres Lamongan mengamankan 16 orang (13 dewasa dan tiga anak), Polres Jombang enam orang dewasa, Polres Kediri Kota dua orang dewasa, dan Polres Gresik saty orang dewasa.

Dari Polres Nganjuk mengamankan 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Polresta Malang Kota lima orang (empat dewasa dan satu anak), Polres Blitar dua orang dewasa dan Polres Bojonegoro lima anak.

"Motif para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum adalah pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," jelas Kombes Gatot.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara tujuh hingga 12 tahun.

"Adanya tindakan kekerasan itu, kami dari Polda Jatim tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan. Baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur," jelasnya.

"Polda Jatim juga akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kabid Humas.

Sebelumnya, aparat penegak hukum baik Polres maupun Polda Jatim sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, kata dia, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.

Sementara merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut, harapannya kedepan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali.

"Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," ucapnya. (JNR/RG4)

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…