Tipu Anggota TNI, Mafia Tanah Kavling Diringkus Satgas Mafia Tanah Surabaya

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 22 Nov 2021 18:30 WIB

Tipu Anggota TNI, Mafia Tanah Kavling Diringkus Satgas Mafia Tanah Surabaya

i

Suasana konferensi pers Satgas Mafia Tanah Surabaya.

BACASAJA.ID - Satgas Mafia Tanah Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus seorang Mafia tanah di Kota Surabaya. Aksi Mafia tanah tersebut, terbongkar setelah menjual aset tanah milik seorang warga yang sudah meninggal dunia.

Pelaku yang bernama Eddy Sumarsono (55) ini menjanjikan para pelanggannya tanah di kawasan Medokan Ayu Tambak padahal tanah yang ia maksud tidak ada alias fiktif. Tak tanggung-tanggung, dari hasil penipuan tersebut, ia mendapat keuntungan mencapai Rp22 miliar.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto menjelaskan, Eddy memasarkan kavling-kavling tanah di Medokan Ayu di bawah nama PT Barokah Inti Utama. Ia mengaku mempunyai aset tanah seluas 56 ribu meter persegi di kawasan tersebut dan sudah diplot sesuai site plan.

Ia kemudian mempromosikan tanah-tanah ini melalui berbagai media mulai brosur hingga media sosial.

"Tersangka menawarkan sebidang tanah kepada 223 nasabah atau konsumen dengan harga perkapling antara Rp90-300 juta," ujar Edy, Senin (22/11/2021).

Edy melanjutkan, setelah para pelanggannya membayar, Eddy tak kunjung memberikan dokumen-dokumen tanah yang telah ia janjikan. Pasalnya, tanah tersebut memang tak benar-benar ada. Yang selama ini ia promosikan adalah tanah tambak milik seorang warga yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Dilantik Menjadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto : Persoalan Mafia Tanah Jadi Prioritas Program Kerja

"Pada kenyataan sebenarnya tanah tersebut bukan milik tersangka atau PT tersebut tapi ternyata tanah tersebut milik warga yang sejak tahun 79 sudah meninggal dunia," tuturnya.

Lebih lanjut, Edy mengatakan bahwa Eddy melalui PT Barokah Inti Utama ini sudah beroperasi sejak tahun 2015. Sejak awal beroperasi, tersangka sudah mendapatkan 223 nasabah. Tingkah mencurigakannya memang tak langsung ketahuan lantaran ia selalu berkelit tiap ditanyai kejelasan oleh para pelanggannya.

"Saat ini korban yang melapor di Polrestabes Surabaya ada sekitar 7 orang, perwakilan dari korban yang lain. Sedangkan korban ada yang pegawai swasta, PNS, maupun anggota TNI," ungkapnya.

Baca Juga: Anggota Panja Mafia Tanah: Perlu Komitmen Kuat Berantas Mafia Tanah

Salah satu korban, Djuhairi menuturkan bahwa ia tergiur promosi yang disampaikan melalui brosur atas adanya tanah di Medokan Ayu ini. Setelah membayar dengan mencicil, Djuhairi tak kunjung mendapatkan hak milik tanahnya. Akhirnya, anggota TNI ini pun melaporkan Eddy ke kepolisian.

"Saya beli Rp260 juta. Saya bayar Rp168 juta dengan cara dicicil ada yang tunai ada yang transfer. Beli tahun 2016 dijanjikan 4 tahun sudah dikavlimg-kavling ternyata gak ada tanahnya. Saya tanya katanya konservasi. Begitu saya minta uangnya lagi, dia kabur," sebutnya.

"Atas perkara tersebut tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP Jo 64 karena berkelanjutan perbuatannya itu dengan ancaman hukuman 4 tahun," tutup Edy. (Jem/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU