Tipu Anggota TNI, Mafia Tanah Kavling Diringkus Satgas Mafia Tanah Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana konferensi pers Satgas Mafia Tanah Surabaya.
Suasana konferensi pers Satgas Mafia Tanah Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Satgas Mafia Tanah Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus seorang Mafia tanah di Kota Surabaya. Aksi Mafia tanah tersebut, terbongkar setelah menjual aset tanah milik seorang warga yang sudah meninggal dunia.

Pelaku yang bernama Eddy Sumarsono (55) ini menjanjikan para pelanggannya tanah di kawasan Medokan Ayu Tambak padahal tanah yang ia maksud tidak ada alias fiktif. Tak tanggung-tanggung, dari hasil penipuan tersebut, ia mendapat keuntungan mencapai Rp22 miliar.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto menjelaskan, Eddy memasarkan kavling-kavling tanah di Medokan Ayu di bawah nama PT Barokah Inti Utama. Ia mengaku mempunyai aset tanah seluas 56 ribu meter persegi di kawasan tersebut dan sudah diplot sesuai site plan.

Ia kemudian mempromosikan tanah-tanah ini melalui berbagai media mulai brosur hingga media sosial.

"Tersangka menawarkan sebidang tanah kepada 223 nasabah atau konsumen dengan harga perkapling antara Rp90-300 juta," ujar Edy, Senin (22/11/2021).

Edy melanjutkan, setelah para pelanggannya membayar, Eddy tak kunjung memberikan dokumen-dokumen tanah yang telah ia janjikan. Pasalnya, tanah tersebut memang tak benar-benar ada. Yang selama ini ia promosikan adalah tanah tambak milik seorang warga yang telah meninggal dunia.

"Pada kenyataan sebenarnya tanah tersebut bukan milik tersangka atau PT tersebut tapi ternyata tanah tersebut milik warga yang sejak tahun 79 sudah meninggal dunia," tuturnya.

Lebih lanjut, Edy mengatakan bahwa Eddy melalui PT Barokah Inti Utama ini sudah beroperasi sejak tahun 2015. Sejak awal beroperasi, tersangka sudah mendapatkan 223 nasabah. Tingkah mencurigakannya memang tak langsung ketahuan lantaran ia selalu berkelit tiap ditanyai kejelasan oleh para pelanggannya.

"Saat ini korban yang melapor di Polrestabes Surabaya ada sekitar 7 orang, perwakilan dari korban yang lain. Sedangkan korban ada yang pegawai swasta, PNS, maupun anggota TNI," ungkapnya.

Salah satu korban, Djuhairi menuturkan bahwa ia tergiur promosi yang disampaikan melalui brosur atas adanya tanah di Medokan Ayu ini. Setelah membayar dengan mencicil, Djuhairi tak kunjung mendapatkan hak milik tanahnya. Akhirnya, anggota TNI ini pun melaporkan Eddy ke kepolisian.

"Saya beli Rp260 juta. Saya bayar Rp168 juta dengan cara dicicil ada yang tunai ada yang transfer. Beli tahun 2016 dijanjikan 4 tahun sudah dikavlimg-kavling ternyata gak ada tanahnya. Saya tanya katanya konservasi. Begitu saya minta uangnya lagi, dia kabur," sebutnya.

"Atas perkara tersebut tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP Jo 64 karena berkelanjutan perbuatannya itu dengan ancaman hukuman 4 tahun," tutup Edy. (Jem/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …