Dituntut 6 Tahun, Divonis 10 Bulan, Komisi VIII Soroti Putusan Hakim atas Hukuman Cynthiara Alona

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 13 Des 2021 12:00 WIB

Dituntut 6 Tahun, Divonis 10 Bulan, Komisi VIII Soroti Putusan Hakim atas Hukuman Cynthiara Alona

i

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (DPR)

BACASAJA.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa kasus prostitusi, Cynthiara Alona.

Ia menilai putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu menandakan ada perangkat undang-undang yang tidak lengkap.

Baca Juga: Kembali Temukan Penerima Bansos tak Sesuai Pendataan, Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Dana Rp76 Trilun

"Artinya perangkat undang-undang kita masih ada yang bolong, maka tuntutan para pegiat dan kebutuhan itu, itu RUU TPKS itu penting. Karena delik yang dituntutkan itu ya punya dasar untuk menghukum seperti itu karena ada pilihan-pilihan," kata Marwan dikutip Senin (13/12/2021).

Anggota F-PKB DPR RI ini merasa miris dengan vonis tersebut. Dia menyebut eksploitasi seksual kepada anak di bawah umur akan membawa dampak pada keluarga dan masa depan anak.

"Ini kan miris jadinya kan. Masa depan anak-anak sudah terenggut, kemudian keluarga berantakan dengan itu," ucapnya.

Marwan menyebut saat ini terjadi perubahan dalam kehidupan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya kekerasan seksual. Sehingga perlu adanya perlindungan kepada korban kekerasan seksual dalam bentuk undang-undang.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran, Komisi VIII DPR Desak Percepat Penyusunan DTKS

“Jadi memang tentu ada yang berubah ya dengan situasi kemasyarakatan kita tidak bisa lagi memadai hanya mengandalkan ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kemudian cara kita beragama, nggak bisa memadai lagi, harus ada undang-undang yang menopang untuk itu," katanya.

Oleh sebab itu, Marwan berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan, sehingga ada perlindungan ekstra kepada korban.

“Ya perlu (segera disahkan), karena memang ada (regulasi) yang bolong, ada yang tidak ter-cover di dalam UU itu. Jadi kalau kita salahkan pun dihukum 10 bulan memang ada pilihan untuk itu. Coba kalau ada perangkat UU lain yang memang melihat kasus ini dari sisi lain," jelasnya.

Baca Juga: Rapat Perdana Segera Dimulai, Anggota Komisi VIII DPR Bocorkan 3 Masalah Hak Angket Haji

"Perangkat undang-undang itu yang kita butuhkan, bukan berarti dibalik-balik. Memangnya, kalau disahkan RUU TPKS, menjadi hilang? Ya tidak menjadi hilang, melindungi korban, ada sesuatu yang kita hadirkan tentang perangkat undang-undang," sambungnya.

Lebih lanjut Marwan menyebut vonis 10 bulan penjara bagi Cynthiara Alona itu tidak bisa menyalahkan hakim. Sebab, menurut dia, hakim memutus berdasarkan UU yang ada.

"Tentu kita miris mendengarnya, tuntutannya 6 tahun, keputusannya 10 bulan. Makanya saya bilang tadi, dari sisi itu kita tidak bisa menyalahkan hakim, coba kalau ada perangkat undang-undang lain di sisi yang memberatkan itu, bukan tidak ada undang-undang perlindungan anak, tapi kan memperdaya itu tidak lebih kuat untuk mengontrol untuk perilaku itu, itu membuktikanlah ya bahwa kita butuh undang-undang," katanya. (PAR/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU