Beli Gula Dan Minyak, KPM Penerima BPNT Diancam Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPM saat mengambil BPNT tunai di Kantor Desa Ngubalan (Ist)
KPM saat mengambil BPNT tunai di Kantor Desa Ngubalan (Ist)

i

BACASAJA.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Tulungagung diancam dicoret dari daftar penerima BPNT (bantuan pangan non tunai), jika uang yang diterima dibelanjakan minyak dan gula.

Hal itu terjadi saat pembagian BPNT tunai di Desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (25/2/22).

Dalam video penyaluran BPNT secara tunai di Desa Ngubalan, Salak Kembang dan Kalidawir Kecamatan Kalidawir, KPM dilarang untuk belanja beberapa barang, seperti gula, susu, makanan instan, minyak, rokok dan pulsa.

Di akhir video berdurasi 1 menit 13 detik itu, jika warga belanja tanpa disertai nota dan barang yang dilarang, maka periode berikutnya diancam tidak mendapat bantuan serupa.

Di video lainya berdurasi 61 detik, Pembagian uang BPNT di Desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir sudah disiapkan komoditas beras, telur dan sayur mayur di depan balai desa Ngubalan.

Kepala Desa Ngubalan, Siswanto saat dihubungi tak menyangkal video tersebut.

Menurutnya pembelanjaan uang bantuan BPNT ada aturan pembelanjaannya. Mulai dilarang membeli produk tertentu, hingga pembelian harus memakai nota.

“Enggak boleh dibelanjakan minyak, gula, susu, rokok dan pulsa, ada aturannya,” kata Siswanto.

Saat ditanyakan asal aturan itu, Siswanto katakan berasal dari Menteri Sosial. Bahkan dirinya menyiarkan larangan itu pada masyarakat.

KPM juga diwajibkan melampirkan nota pembelian komoditas. Uang BPNT wajib habis sebelum bulan Maret berakhir, tidak boleh ditabung ataupun digunakan untuk memberi uang saku anaknya.

“Enggak tahu, ya tanya Menteri Sosial,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada aturan tersebut.

Menurut pria berambut klimis ini, KPM bebas membelanjakan uang bantuan itu untuk kebutuhan pokok, termasuk gula dan minyak.

“Tidak apa-apa, asalkan sembako,” jelas Suyanto.

Saat ditanyakan pembagian BPNT di Desa Ngubalan yang melarang KPM membeli beberapa komoditas, dan ada ancaman bakal dicoret dari daftar penerima bantuan, Suyanto tegaskan tidak ada aturan itu.

“Tidak bisa, yang menentukan penerima itu dari Kementerian Sosial,” tegas Suyanto.

Saat ditanyakan adanya selebaran yang mengatur komoditas yang boleh dibeli dan yang tidak boleh dibeli, pihaknya mengaku tidak tahu menahu.

Menurutnya, pihaknya tak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.

“Itu diluar saya (Dinsos), Dinsos tidak ada petunjuk apapun,” terangnya.

Pihaknya hanya menerima data KPM dari Kemensos yang disalurkan melalui kantor Pos.

“Harusnya disikapi sesuai dengan instruksi Presiden,” pungkas Suyanto.

Pemerintah telah mengubah pemberian BPNT (bantuan pangan non tunai) menjadi tunai, sebesar 200 ribu perbulan.

Pada periode Januari-Maret, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima uang bantuan sebesar 600 ribu rupiah.

KPM bebas membelanjakan uang bantuan itu sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, KPM tidak diwajibkan belanja di e-warong, dan boleh belanja di mana saja. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…