BACASAJA.ID- Setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang, polisi di daerah bergerak cepat. Di Sidoarjo, misalnya. Sebuah rumah warga di Mojosantren RT 9 RW 9, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, didatangi petugas gabungan dari Polresta Sidoarjo, TNI, dan Satpol PP. Pasalnya, pemilik rumah memasang atribut FPI.
Di depan rumah tersebut terpasang banner bergambar Habib Rizieq Sihab (HRS) dan bertuliskan: "Silahkan Ajak Semua Orang Untuk Membenci Kami Namun Ingatlah…Kebenaran Akan Sampai Juga Pada Telinga-Telinga Yang Terbuka."
Baca Juga: Ketua PWNU Jatim Dukung Pembubaran FPI, Ini Alasannya
Rumah itu ternyata milik tokoh simpatisan FPI bernama H Mahsyar. Penggerekan sendiri dilakukan Rabu (30/12/2020) malam.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat: Dilarang Sebarkan Konten Terkait FPI
Melalui Ketua RT setempat, pemilik rumah yang dikenal sebagai jagal sapi itu diminta keluar dan menurunkan atribut FPI dan gambar HRS. Setelah berdialog, Mahsyar pun bersedia mencopot baliho tersebut. "Itu yang memasang, anak saya bernama Abdul Haq," kata Mahsyar didampingi kakak Abdul Haq.
Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang. "Segala macam keegiatan dan apa pun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri," tandas Sumardji dikutip Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: FPI Dilarang, Kota Surabaya Banjir Karangan Bunga Ucapan Selamat
Ia menegaskan pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang, akan terus intensif. "Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar," katanya.
Sementara itu, Ketua RT 3 RW 9 Dusun Mojosantren H Abdul Malik menyatakan, baliho tersebut terpasang sekitar dua pekan. Pihaknya sudah mengingatkan, tapi tidak digubris."Saat saya tanya apakah keluarganya anggota FPI, jawabnya hanya simpatisan," kata Abdul Malik. (nt)
Editor : Redaksi