Tujuh Calon Sekda Jatim, dari Putri Mantan Gubernur hingga Eks Ajudan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pemprov Jatim.
Gedung Pemprov Jatim.

i

BACASAJA.ID - Sebanyak tujuh pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendaftar proses seleksi calon Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Sebelumnya, Pemprov membuka lowongan jabatan sekretaris daerah sejak 7 Maret 2022. Pendaftaran itu berakhir pada Jumat (11/3/2022) lalu.

Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekdaprov Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan, ada tujuh pejabat yang mendaftar.

Mereka antara lain, Kepala Dinas Kehutanan Jatim Jumadi, Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis, Kepala BPKAD Jatim Bobby Soemarsiono, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin, Asisten Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Benny Sampirwanto, dan Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni.

Sementara itu, tiga dari tujuh calon tersebut diketahui mengantongi serfitikat pelatihan kepemimpinan nasional (PKN) tingkat satu, yakni Nurkholis, Bobby Soemarsiono dan Indah Wahyuni.

Ketiga nama tersebut juga bukan orang sembarangan di Pemprov Jatim. Indah Wahyuni adalah salah satu putri mantan Wakil Gubernur Jatim periode 1998-2003 Imam Supardi.

Sedangkan Bobby Soemarsiono adalah putra mantan Sekdaprov sekaligus Wagub Jatim Soeprapto. Sementara Nurkholis adalah mantan ajudan Gubernur Jatim periode 1993-1998 Basofi Sudirman.

Seperti diberitakan, setelah setahun tanpa Sekdaprov definitif, Pemprov Jatim akhirnya membuka seleksi. Pendaftaran dimulai 7 hingga 11 Maret 2022 yang pengumumannya diunggah di laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim www.bkd.jatimprov.go.id.

“Pansel mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka,” bunyi pengumuman nomor 800/1565/Pansel-JPTM/2022 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekdaprov Jatim yang diteken Ketua Pansel, Prof Mohammad Nuh.

Sejumlah persyaratan juga dicantumkan, di antaranya pelamar sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.a) dan pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (II.a atau II.b) minimal dua kali dalam jabatan berbeda. Secara kumulatif paling singkat dua tahun atau jabatan fungsional ahli utama sekurang-kurangnya dua tahun dalam masa jabatan.

Lalu memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda (IV/c) dengan usia paling tinggi 58 tahun pada 1 Mei 2022. Selain itu, lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) tingkat I, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama. (RG4)

Berita Terbaru

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

LAMONGAN – Insiden medis darurat menimpa belasan pekerja di kawasan industri Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 19 karyawan PT Bumi Menara Internusa (…

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

SURABAYA- Kota Surabaya ditunjuk sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota percontohan dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang …

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…