Grand Dragon Pub& KTV Batam Diduga jadi Pusat Peredaran Narkoba, GRANAT: Tutup dan Cabut Izinnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh. (istimewa)
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh. (istimewa)

i

BACASAJA.ID - Grand Dragon Pub & KTV diduga jadi tempat peredaran narkotika. Dugaan tersebut muncul lantaran personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menangkap sejumlah orang pada Jumat (11/3/2022) malam.

Seperti diketahui, petugas BNNP Kepri mengamankan sejumlah orang yang diduga mengkonsumsi narkotika di VIP Presiden Suite. Satu diantaranya merupakan pengusaha jasa ekspedisi berinisial Ha.

Menanggapi itu, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh mengapresiasi dan mendukung penuh upaya penindakan dan razia peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan aparat BNNP Kepri.

“Narkoba adalah musuh bangsa. Pemerintah, aparat penegak hukum maupun seluruh komponen masyarakat harus berkomitmen bersama nyatakan perang terhadap pengedar, bandar, mafia dan sindikat narkoba beserta para bekingnya,” ujar Syamsul Paloh, Minggu (13/3/2022).

Syamsul Paloh meminta BNNP Kepri untuk mengusut tuntas peredaran narkoba di Grand Dragon Pub&KTV serta tempat hiburan malam lainnya di Kota Batam dan Provinsi Kepri.

Karena tidak ada suatu jaminan tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam dan daerah lainnya di Provinsi Kepri tidak ada peredaran narkoba. Jika ada yang berani menjamin, DPD Granat Kepri menantang itu.

“Kalau memang ditempat itu (Grand Dragon Pub&KTV) ada pengunjung yang memanfaatkan fasilitas sarana dan prasana untuk mengkonsumsi narkotika, maka harus ada tindakan hukum terhadap pengunjung, begitu juga untuk pengelola. Aparat penegak hukum harus mengusut dari mana asal narkobanya, apakah memang THM itu menyediakan atau bagaimana,” kata Syamsul.

Untuk itu, sambung Syamsul, jika pengunjung tersebut mendapatkan narkoba dari THM itu sendiri. Maka, pemerintah bersama aparat penegak hukum bisa menutup dan mencabut izin operasionalnya.

“Kalau memang barangnya dibawa dari luar. Kenapa pengelola melakukan pembiaran sarana dan prasarananya digunakan pengunjung untuk mengkonsumsi narkoba. Orang yang mengkonsumsi narkoba bisa di hukum sesuai aturan undang-undang nomor 35 tahun 2009. Sedangkan Grand Dragon Pub&KTV bisa ditutup bila terbukti memfasilitasi dan melakukan pembiaran lokasinya di jadikan tempat peredaran narkoba,” tegas Syamsul Paloh. (RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …