Belum Terima Salinan Putusan, PH Penyewa Ruko Belga Belum Bisa Beri Jawaban

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 16 Mar 2022 11:00 WIB

Belum Terima Salinan Putusan, PH Penyewa Ruko Belga Belum Bisa Beri Jawaban

i

Komplek Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.

BACASAJA.ID - Gugatan penyewa ruko Belga terhadap Pemkab Tulungagung ditolak oleh MA (mahkamah Agung). Akibatnya, para penyewa itu harus membayar uang sewa yang tertunggak sebesar 22 milyar, atau hengkang dari ruko tersebut.

Putusan itu diambil pada 21 September 2021, dengan nomor registrasi 2205K/Pdt/2021 lalu itu diterbitkan pada tanggal Senin 7/2/2022 pada direktori Putusan MA.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

Meski demikian, Penyewa Ruko Belga melalui Kuasa Hukumnya, Solehodin mengaku tak tahu dengan putusan itu. dirinya berdalih belum menerima salinan resmi dari MA.

“Belum menerima kalau itu,” jelas Solehodin saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Disinggung apakah pihaknya bakal melakukan PK (Peninjauan kembali) atas kasus ini? Solehoddin katakan memilih jalur lainya.

“Yang bisa memungkinkan itu kita ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” jelasnya.

Saat ditanya tanggapanya atas eksekusi yang akan diajukan oleh Pemkab Tulungagung, dirinya bersikukuh tak bisa melakukan apa-apa, lantaran hingga berita ini ditulis belum menerima salinan putusan itu.

Baca Juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

“Enggak ada aslinya saya suruh ngomong gimana? Malah salah nanti,” katanya.

Sebelumnya Pihak Pemkab akan mengajukan eksekusi lahan Belga pada Pengadilan Negeri Tulungagung.

Ruko Belga ini berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemka Tulungagung. dulunya diatas lahan ini berdiri Sekolah Tekhnik Mesin (STM) Negeri Tulungagung.

Nama Belga diambil dari swalayan yang berdiri di atas lehan tersebut.
Status lahan itu adalah HGb (hak Guna bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014 lalu.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun kedepan, namun ditolak oleh Pemkab Tulungagung, lantaran beresiko hilangnya aset Pemkab.

Pemkab lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolaknya dan mengajukan tuntutan perdata ke pangadilan.

Sewa ruko di lahan ini mulai 37,5-68 juta per tahun, Mereka sudah menunggak pembayaran sejak 2015 lalu. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU