Belum Terima Salinan Putusan, PH Penyewa Ruko Belga Belum Bisa Beri Jawaban

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komplek Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.
Komplek Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.

i

BACASAJA.ID - Gugatan penyewa ruko Belga terhadap Pemkab Tulungagung ditolak oleh MA (mahkamah Agung). Akibatnya, para penyewa itu harus membayar uang sewa yang tertunggak sebesar 22 milyar, atau hengkang dari ruko tersebut.

Putusan itu diambil pada 21 September 2021, dengan nomor registrasi 2205K/Pdt/2021 lalu itu diterbitkan pada tanggal Senin 7/2/2022 pada direktori Putusan MA.

Meski demikian, Penyewa Ruko Belga melalui Kuasa Hukumnya, Solehodin mengaku tak tahu dengan putusan itu. dirinya berdalih belum menerima salinan resmi dari MA.

“Belum menerima kalau itu,” jelas Solehodin saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Disinggung apakah pihaknya bakal melakukan PK (Peninjauan kembali) atas kasus ini? Solehoddin katakan memilih jalur lainya.

“Yang bisa memungkinkan itu kita ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” jelasnya.

Saat ditanya tanggapanya atas eksekusi yang akan diajukan oleh Pemkab Tulungagung, dirinya bersikukuh tak bisa melakukan apa-apa, lantaran hingga berita ini ditulis belum menerima salinan putusan itu.

“Enggak ada aslinya saya suruh ngomong gimana? Malah salah nanti,” katanya.

Sebelumnya Pihak Pemkab akan mengajukan eksekusi lahan Belga pada Pengadilan Negeri Tulungagung.

Ruko Belga ini berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemka Tulungagung. dulunya diatas lahan ini berdiri Sekolah Tekhnik Mesin (STM) Negeri Tulungagung.

Nama Belga diambil dari swalayan yang berdiri di atas lehan tersebut.
Status lahan itu adalah HGb (hak Guna bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014 lalu.

Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun kedepan, namun ditolak oleh Pemkab Tulungagung, lantaran beresiko hilangnya aset Pemkab.

Pemkab lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolaknya dan mengajukan tuntutan perdata ke pangadilan.

Sewa ruko di lahan ini mulai 37,5-68 juta per tahun, Mereka sudah menunggak pembayaran sejak 2015 lalu. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik d…

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka…

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…