Belum Terima Salinan Putusan, PH Penyewa Ruko Belga Belum Bisa Beri Jawaban

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komplek Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.
Komplek Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.

i

BACASAJA.ID - Gugatan penyewa ruko Belga terhadap Pemkab Tulungagung ditolak oleh MA (mahkamah Agung). Akibatnya, para penyewa itu harus membayar uang sewa yang tertunggak sebesar 22 milyar, atau hengkang dari ruko tersebut.

Putusan itu diambil pada 21 September 2021, dengan nomor registrasi 2205K/Pdt/2021 lalu itu diterbitkan pada tanggal Senin 7/2/2022 pada direktori Putusan MA.

Meski demikian, Penyewa Ruko Belga melalui Kuasa Hukumnya, Solehodin mengaku tak tahu dengan putusan itu. dirinya berdalih belum menerima salinan resmi dari MA.

“Belum menerima kalau itu,” jelas Solehodin saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Disinggung apakah pihaknya bakal melakukan PK (Peninjauan kembali) atas kasus ini? Solehoddin katakan memilih jalur lainya.

“Yang bisa memungkinkan itu kita ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” jelasnya.

Saat ditanya tanggapanya atas eksekusi yang akan diajukan oleh Pemkab Tulungagung, dirinya bersikukuh tak bisa melakukan apa-apa, lantaran hingga berita ini ditulis belum menerima salinan putusan itu.

“Enggak ada aslinya saya suruh ngomong gimana? Malah salah nanti,” katanya.

Sebelumnya Pihak Pemkab akan mengajukan eksekusi lahan Belga pada Pengadilan Negeri Tulungagung.

Ruko Belga ini berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemka Tulungagung. dulunya diatas lahan ini berdiri Sekolah Tekhnik Mesin (STM) Negeri Tulungagung.

Nama Belga diambil dari swalayan yang berdiri di atas lehan tersebut.
Status lahan itu adalah HGb (hak Guna bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014 lalu.

Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun kedepan, namun ditolak oleh Pemkab Tulungagung, lantaran beresiko hilangnya aset Pemkab.

Pemkab lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolaknya dan mengajukan tuntutan perdata ke pangadilan.

Sewa ruko di lahan ini mulai 37,5-68 juta per tahun, Mereka sudah menunggak pembayaran sejak 2015 lalu. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…