Sengketa Tambang Batu Bara di Kalteng, PT TGM Menang versus PT KMI

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi.
Ilustrasi.

i

BACASAJA.ID - Sengketa tambang batubara antara PT Tuah Globe Mining (TGM) versus PT Kutama Mining Indonesia (KMI) di PN Palangka Raya dimenangkan oleh PT TGM selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 15 Maret 2022 telah menyatakan bahwa KMI sebagai pihak yang kalah telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya berupa hak bagi hasil kepada TGM.

Hal ini semakin membuktikan bahwa narasi-narasi yang diciptakan pihak KMI bahwa KMI memiliki PT TGM adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum.

Berdasarkan data ditemukan pada website Mahkamah Agung, TGM pada November 2021 mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2021/PN.Plk, adapun alasan TGM mengajukan gugatan tersebut karena KMI sebagai pihak yang melakukan kegiatan penambangan tidak kunjung membayar hak bagi hasil sesuai dengan MOU yang telah disepakati.

Selanjutnya karena hak TGM tidak kunjung dibayar, maka Hery Susianto sebagai dirut TGM pada tahun 2019 tidak mau lagi menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB), namun disisi lain pihak KMI menganggap bahwa TGM menghambat kegiatan penambangan sehingga masalah ini berkembang ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.

"Pengadilan telah menyatakan KMI wanprestasi dan membatalkan seluruh perjanjian kerjasama antara TGM dan KMI sebagaimana amar putusan dalam perkara nomor 207/Pdt.G/2021/PN.Plk. Pokok gugatan ini sebetulnya sederhana yaitu KMI tidak membayar hak bagi hasil kepada TGM dan KMI tidak membayar kewajiban-kewajiban lainnya, akan tetapi anehnya KMI sebagai tergugat membuat dalil-dalil diluar pokok perkara yang disengketakan dengan membangun narasi-narasi yang tidak jelas. Dengan adanya putusan pengadilan ini maka KMI tidak bisa lagi membuat narasi bahwa KMI memiliki hak eksklusif dalam perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2012," ungkap Kuasa Hukum PT TGM, H Onggowijaya SH MH dalam siaran persnya, Rabu (16/3/2022).

Dengan adanya putusan itu, tentu pihaknya sangat berterima kasih kepada PN Palangka Raya yang telah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak yang bersengketa selama bertahun-tahun.

"Sebelum kami menggugat KMI, kami dengan itikad baik telah menawarkan agar KMI melanjutkan kerjasama dan hal itu kami tindaklanjuti secara tertulis pada saat mediasi, akan tetapi pihak KMI tidak pernah mau memberikan tanggapan tertulis sehingga tentu dengan adanya putusan ini maka semua pihak harus menghormati putusan pengadilan yang pada pokoknya adalah seluruh MOU antara TGM dan KMI menjadi batal dan uang 15 miliar menjadi hak PT TGM," beber Onggo.

Berdasarkan pantauan awak media, ternyata direktur KMI juga telah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan oleh TGM atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersangka WXJ alias Susi telah lengkap (P-21).

Hingga berita ini diturunkan masih belum jelas kapan tersangka WXJ alias Susi akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Selain perkara perdata di Palangka Raya, juga ada perkara pidana yang berjalan di Kepolisian. Informasi yang kami baca dari media adalah direktur KMI telah berstatus tersangka dan diduga melarikan diri. Apabila benar yang bersangkutan melarikan diri tentu seharusnya kepolisian segera menerbitkan DPO dan Red Notice ke Interpol agar dapat menangkap direktur KMI. Mengapa sampai saat ini tersangka WXJ belum diserahkan ke Kejaksaan? Apakah Kapolri mengetahui bahwa tersangka sudah satu bulan masih belum dapat diserahkan ke Kejaksaan," tanya Onggo sebagai pihak yang mewakili TGM di pengadilan.

Menurut Onggo, sebagai kuasa hukum TGM, dirinya pernah bertemu dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai mediator KMI berinisial IY, dimana saat itu TGM diminta untuk mengganti rugi KMI 600 miliar padahal KMI di pengadilan sama sekali tidak pernah menuntut ganti rugi 600 miliar.

"Kami sudah berupaya dengan segala upaya menawarkan perdamaian dalam bentuk melanjutkan kerjasama yang adil, akan tetapi malah muncul mediator bernama IY yang mengaku sebagai kuasa KMI dan menyebut-nyebut nama pimpinan lembaga tinggi negara, yang setelah kami klarifikasi langsung ternyata tidak benar ada keterlibatan pimpinan lembaga tinggi negara dalam kasus ini. Sehingga dengan demikian patut diduga mengapa IY menjual nama pimpinan lembaga tinggi negara dalam sengketa antara TGM dan KMI," cecarnya.

"Apa kepentingan IY dalam kasus ini, dan siapa sesungguhnya IY ini sehingga sangat aktif berperan dalam perkara ini," sebut Onggo. (RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Kerja Sama Faunaland dengan Pemkot Bandung Terancam Batal, Ini Alasannya

Kerja Sama Faunaland dengan Pemkot Bandung Terancam Batal, Ini Alasannya

Kamis, 18 Jun 2026 13:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:39 WIB

Oleh: Singky Soewadi Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Walau Faunaland menang lelang pengelolahan Bandung Zoo, tapi belum terjalin…

LC atau Prostitusi? The Link Lounge Batam Diduga Jadi Pasar Gelap Seks, Aparat Membisu, Negara Dipermalukan

LC atau Prostitusi? The Link Lounge Batam Diduga Jadi Pasar Gelap Seks, Aparat Membisu, Negara Dipermalukan

Kamis, 18 Jun 2026 09:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:18 WIB

BATAM—
Gemerlap lampu malam Kota Batam kembali runtuh oleh bau busuk yang sama: dugaan prostitusi terselubung berkedok Lady Companion (LC). Kali ini, sorotan …

Kolaborasi Nasional Perkuat Integritas ASN melalui Program E-Learning Antikorupsi bagi 6,7 Juta ASN Indonesia

Kolaborasi Nasional Perkuat Integritas ASN melalui Program E-Learning Antikorupsi bagi 6,7 Juta ASN Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 07:09 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 07:09 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi melalui p…

Ungkap Hasil Investigasi Insiden Margorejo, Pemkot Surabaya Evaluasi Menyeluruh Proyek Box Culvert

Ungkap Hasil Investigasi Insiden Margorejo, Pemkot Surabaya Evaluasi Menyeluruh Proyek Box Culvert

Rabu, 17 Jun 2026 21:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 21:52 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan dan pengamanan proyek saluran atau pembangunan box culvert. Evaluasi …

Dipimpin Langsung PB XIV, Kirab Malam 1 Suro Karaton Surakarta Diikuti Lebih dari 5.000 Peserta

Dipimpin Langsung PB XIV, Kirab Malam 1 Suro Karaton Surakarta Diikuti Lebih dari 5.000 Peserta

Rabu, 17 Jun 2026 21:45 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 21:45 WIB

SOLO– Kirab Pusaka Malam 1 Suro Karaton Surakarta Hadiningrat yang dipimpin langsung oleh Sinuhun Paku Buwono XIV berlangsung khidmat dan sukses pada Selasa m…

Ribuan Warga Padati Solo, Kirab Malam 1 Suro Karaton Surakarta Hadiningrat Berlangsung Khidmat

Ribuan Warga Padati Solo, Kirab Malam 1 Suro Karaton Surakarta Hadiningrat Berlangsung Khidmat

Rabu, 17 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 20:58 WIB

Ribuan warga memadati Solo untuk menyaksikan Kirab Malam 1 Suro Karaton Surakarta Hadiningrat. Sebanyak 14 pusaka dan tiga Kebo Bule diarak…