Nasabah tak Bisa WD Uang, Bos ATG Wahyu Kenzo Dilaporkan ke Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo.
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo.

i

BACASAJA.ID - Dinar Wahyu Saptian Dyfrig aliasl Wahyu Kenzo, akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh DHS, korban robot Trading ATG 5.0 dan ATC asal Lampung karena diduga melakukan penipuan dan Tindak Pidana UU ITE, Senin (4/4/2022).

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig merupakan pemilik Perusahaan Trading Pialang Berjangka ATG/ATC di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies.

DHS, korban asal Lampung telah melaporkan Wahyu Kenzo atas dugaan Penipuan dan Tindak Pidana UU ITE yang tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan atas Tindak Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45 A ayat (1).

DHS mengaku telah resmi melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo ke Polda Lampung.

"Hari ini, Senin (4/4/2022) saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," katanya usai membuat laporan di Mapolda Lampung, Senin (4/4/2022)

DHS melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig selaku owner Trading ATG/ATC ke Polda Lampung karena hingga saat ini dirinya tidak bisa melakukan penarikan atas dana yang diinvestasikan dan diduga telah menjadi korban penipuan dan Tindak Pidana UU ITE.

"Saya sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022 sampai hari ini tidak bisa melakukan penarikan dana investasi yang saya lakukan di perusahaan yang dinaungi oleh PT Panthera Trade Technologies yang menaungi Trading ATG 5.0 dan ATC," ujarnya.

DHS berharap melalui laporan hari ini, pihak kepolisian bisa segera mengungkap kebenaran daripada trading ini sendiri sehingga memberikan kepastian kepada para member dan kepastian kepada masyarakat.

"Saya juga berharap kepada para member yang lain juga melakukan laporan yang sama sehingga nasib para member ini tidak digantung oleh para pihak perusahaan, jadi ada kejelasan," ucapnya.

DHS menambahkan jika ini memang modus penipuan, dirinya berharap semoga ini jadi pembelajaran untuk semuanya sehingga tidak ada lagi masyarakat lain yang menjadi korbannya.

"Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, kita berharap para member ini segera ada kepastian dan masing-masing member bisa menarik dana investasi nya," ujarnya.

DHS merupakan salah satu member ATG/ATC warga Bandar Lampung yang telah bergabung menjadi member sejak 8 Januari 2022 dengan deposit sebesar Rp200 juta.

Saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja. Lalu pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem, kemudian dijanjikan pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan.

"Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses,” kata DHS.

DHS menjelaskan bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi.

Sebelumnya diberitakan, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT Panthera Trade Technologies diduga menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dan anggotanya sebanyak 3.365 member. (*/RG4)

Berita Terbaru

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

POLDA SULBAR - Sejumlah petugas Polantas tampak memberhentikan para pengendara yang melintas di depan gedung BPKB. Namun, alih-alih mengeluarkan surat tilang,…

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

SURABAYA – Toko minuman keras (miras) Ultra di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran resmi dari S…