BACASAJA.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk lima provinsi yang kepala daerahnya sudah habis masa jabatannya.
Dalam sambutannya, Tito mengingatkan kembali bahwa masa jabatan penjabat (Pj) yang menggantikan kekosongan kepala daerah maksimal satu tahun.
Baca Juga: Mendagri Bakal Sanksi Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online
"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan penjabat itu berlangsung paling lama satu tahun," kata Tito.
Meski demikian, dia mengatakan, masa jabatan kelima Pj Gubernur itu dapat diperpanjang, baik dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.
"Dan undang-undang menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujarnya menjelaskan.
Berikut lima provinsi yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada 15 Mei 2022, antara lain:
- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan.
- Gubernur Banten Wahidin Halim.
- Gubernur Gorontalo Ruslie Habibie.
- Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar.
- Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Ini nama lima penjabat yang mengisi kekosongan jabatan gubernur tersebut.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Dorong Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Covid-19
- Sekretaris Daerah Banten Ali Muktabar akan menjadi Pj Gubernur Banten.
- Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
- Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat.
- Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer menjadi Pj Gubernur Gorontalo.
- Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw akan dilantik menjadi Pj Gubernur Papua Barat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menterinya untuk betul-betul menyeleksi penjabat (Pj) kepala daerah dengan sebaik mungkin.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, akan ada mekanisme evaluasi sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.
Secara teknis, lanjut Tito, nantinya para pj gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tiga bulan sekali kepada Presiden melalui Mendagri.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Rilis 11 Nama Anggota Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," tutup Tito. (*)
Editor : Redaksi