Kasus Pemalsuan Surat PT TGM, Mahyudin Cabut BAP Sebut Bukan Susi Yang Perintahkan

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 18 Jun 2022 17:29 WIB

Kasus Pemalsuan Surat PT TGM, Mahyudin Cabut BAP Sebut Bukan Susi Yang Perintahkan

i

Wahyudin saat memberikan keterangan didepan Majelis Hakim

PALANGKA RAYA - Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi terdakwa tindak pidana Pemalsuan Surat PT TGM kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 17 Juni 2022.

Padang sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim tersebut Terdakwa Mahyudin mengungkapkan fakta -fakta baru.

Baca Juga: Warga Pulosari Surabaya vs PT. Patra Jasa, Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan di Obyek Sengketa

Ia mencabut beberapa keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satunya yang menyebutkan bahwa ia disuruh oleh terdakwa Susi untuk membuat SAAB.

“Bukan susi yang memerintahkan membuat surat permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB),” katanya saat ditanya oleh majelis hakim.

Mahyudin menerangkan dirinya dan Susi bukanlah pimpinan maupun bawahan. Mahyudin mengakui bahwa dirinya menandatangani SAAB tersebut dan mengakui bahwa dirinya masih menjadi direktur pada saat penandatanganan SAAB.

“Saat menandatangani terdakwa menandatangani SAAB tanpa Kuasa. Saya tidak perlu izin dari direktur utama. Karena jabatan tersebut sama. Saya merasa punya wewenang untuk menandatanganinya,” ucapnya.

Mahyudin mengungkapkan dirinya bergabung di PT TGM pada tahun 2008 dan merupakan salah satu pendiri. Ia mempunyai saham 10 persen yang telah dijualnya.

Menurutnya pada saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dirinya datang namun tidak mengikuti RUPS tersebut.

Baca Juga: Agenda Pembacaan Replik Atas Pledoi Terdakwa Pemalsuan Surat, JPU : Kami Tetap Pada Tuntutan

Di depan majelis Hakim Mahyudin menegaskan bahwa dalam perkara tersebut dirinya merasa tidak bersalah sama sekali.

“Saya tidak merasa bersalah sama sekali,” tegasnya saat ditanya oleh majelis hakim.

Sementara itu Wang Xiu Juan alias Susi mengatakan dirinya merupakan Investor. Pendirian dari PT TGM sendiri adalah modal yang diberikan oleh PT KMI.

“Urusan tanggung jawab TGM aku tidak pernah ikut campur. Saya tidak mengetahui dan menerima surat bahwa Mahyudin tidak menjabat lagi direktur,” tegasnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Surat PT TGM, Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan Ahli Hukum Bidang Perseroan

Susi menegaskan  bahwa Mahyudin tidak menyampaikan bahwa dia berhenti. Namun yang ia ketahui adalah Mahyudin menjual sahamnya di PT TGM.

“Semua urusan mulai dari pendirian PT TGM ini Pa Haji Mahyudin yang mengurus semuanya, Izin- izinnya semuanya dengan pa haji ini, yang lainnya itu mana ada kerja. Gajih mereka di TGM itu saya yang memberikan, itu dari KMI semua,” katanya.

Di depan majelis Hakim Mahyudin menegaskan bahwa dalam perkara tersebut dirinya merasa tidak bersalah sama sekali.

“Saya tidak merasa bersalah sama sekali,” tegasnya saat ditanya oleh majelis hakim.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU