Kasus Pemalsuan Surat PT TGM, Mahyudin Cabut BAP Sebut Bukan Susi Yang Perintahkan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wahyudin saat memberikan keterangan didepan Majelis Hakim
Wahyudin saat memberikan keterangan didepan Majelis Hakim

i

PALANGKA RAYA - Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi terdakwa tindak pidana Pemalsuan Surat PT TGM kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 17 Juni 2022.

Padang sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim tersebut Terdakwa Mahyudin mengungkapkan fakta -fakta baru.

Ia mencabut beberapa keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satunya yang menyebutkan bahwa ia disuruh oleh terdakwa Susi untuk membuat SAAB.

“Bukan susi yang memerintahkan membuat surat permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB),” katanya saat ditanya oleh majelis hakim.

Mahyudin menerangkan dirinya dan Susi bukanlah pimpinan maupun bawahan. Mahyudin mengakui bahwa dirinya menandatangani SAAB tersebut dan mengakui bahwa dirinya masih menjadi direktur pada saat penandatanganan SAAB.

“Saat menandatangani terdakwa menandatangani SAAB tanpa Kuasa. Saya tidak perlu izin dari direktur utama. Karena jabatan tersebut sama. Saya merasa punya wewenang untuk menandatanganinya,” ucapnya.

Mahyudin mengungkapkan dirinya bergabung di PT TGM pada tahun 2008 dan merupakan salah satu pendiri. Ia mempunyai saham 10 persen yang telah dijualnya.

Menurutnya pada saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dirinya datang namun tidak mengikuti RUPS tersebut.

Di depan majelis Hakim Mahyudin menegaskan bahwa dalam perkara tersebut dirinya merasa tidak bersalah sama sekali.

“Saya tidak merasa bersalah sama sekali,” tegasnya saat ditanya oleh majelis hakim.

Sementara itu Wang Xiu Juan alias Susi mengatakan dirinya merupakan Investor. Pendirian dari PT TGM sendiri adalah modal yang diberikan oleh PT KMI.

“Urusan tanggung jawab TGM aku tidak pernah ikut campur. Saya tidak mengetahui dan menerima surat bahwa Mahyudin tidak menjabat lagi direktur,” tegasnya.

Susi menegaskan  bahwa Mahyudin tidak menyampaikan bahwa dia berhenti. Namun yang ia ketahui adalah Mahyudin menjual sahamnya di PT TGM.

“Semua urusan mulai dari pendirian PT TGM ini Pa Haji Mahyudin yang mengurus semuanya, Izin- izinnya semuanya dengan pa haji ini, yang lainnya itu mana ada kerja. Gajih mereka di TGM itu saya yang memberikan, itu dari KMI semua,” katanya.

Di depan majelis Hakim Mahyudin menegaskan bahwa dalam perkara tersebut dirinya merasa tidak bersalah sama sekali.

“Saya tidak merasa bersalah sama sekali,” tegasnya saat ditanya oleh majelis hakim.

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…