Diperiksa KPK

Mantan Sekda Dan 3 Kepala OPD Tulungagung Diperiksa KPK

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi selepas sholat di Masjid Mapolres Tulungagung, Senin (27/6/22)
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi selepas sholat di Masjid Mapolres Tulungagung, Senin (27/6/22)

i

TULUNGAGUNG - Mantan Sekda Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi dan 3 mantan Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (27/6/22).

Pemeriksaan dilakukan di lantai 2 gedung Satreskrim Polres Tulungagung sejak pukul 10.00 pagi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media selepas istirahat sholat Dzuhur, Indra Fauzi terangkan ada 4 orang yang diperiksa oleh KPK.

"Saya, Pak Sudigdo, Pak Hendrik dan pak Suharto, " jelasnya.

Sudigdo Prasetyo merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung tahun 2013-2016.

Sekarang Sudigdo menjabat sebagai Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) milik Pemkab Tulungagung.

Selepas purna pada 2016, jabatan Sudigdo dilanjutkan oleh Suharto hingga masuk usia pensiun di tahun 2020.

Sedang Hendrik Setiawan mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tulungagung.

Disinggung jumlah pertanyaan dalam pemeriksaan ini, Indra katakan belum tahu. Sebab hingga pukul 14.00dirinya belum diperiksa oleh penyidik komisi anti rasuah tersebut.

Namun Indra ungkapkan pemeriksaan ini berhubungan dengan Bappeda Provinsi.

"Berhubungan dengan Bappeda Provinsi," pungkasnya sambil masuk lagi ke ruang pemeriksaan.

Selama dikonfirmasi oleh awak media, Indra hanya menjawab pertanyaan dengan singkat.

Sementara itu Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto akui ada permintaan pinjam tempat oleh penyidik KPK.

Meski demikian pihaknya tak mengetahui materi pemeriksaan dan siapa saja yang diperiksa.

"Silahkan rekan rekan berkomunikasi dengan humas atau penyidik KPK," jelas mantan penyidik KPK tersebut.

Kapolres melanjutkan, pinjam ruangan ini dilakukan mulai hari ini hingga selesainya pemeriksaan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Syahri 10 tahun penjara karena karena menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Tulungagung.

Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima duit dari Syahri. Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi.

Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Supriyono.

Penggeledahan di rumah Budi dan empat lokasi lainnya untuk menelusuri sumber dana APBD Tulungagung yang berasal dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menggeledah kediaman mantan Kepala Bappeda Jawa Timur, Zainal Budi. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR. (JP/t.ag)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…