Home / Hukum : Diperiksa KPK

Mantan Sekda Dan 3 Kepala OPD Tulungagung Diperiksa KPK

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 27 Jun 2022 23:21 WIB

Mantan Sekda Dan 3 Kepala OPD Tulungagung Diperiksa KPK

i

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi selepas sholat di Masjid Mapolres Tulungagung, Senin (27/6/22)

TULUNGAGUNG - Mantan Sekda Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi dan 3 mantan Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (27/6/22).

Pemeriksaan dilakukan di lantai 2 gedung Satreskrim Polres Tulungagung sejak pukul 10.00 pagi.

Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

Saat dikonfirmasi oleh awak media selepas istirahat sholat Dzuhur, Indra Fauzi terangkan ada 4 orang yang diperiksa oleh KPK.

"Saya, Pak Sudigdo, Pak Hendrik dan pak Suharto, " jelasnya.

Sudigdo Prasetyo merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung tahun 2013-2016.

Sekarang Sudigdo menjabat sebagai Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) milik Pemkab Tulungagung.

Selepas purna pada 2016, jabatan Sudigdo dilanjutkan oleh Suharto hingga masuk usia pensiun di tahun 2020.

Sedang Hendrik Setiawan mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tulungagung.

Disinggung jumlah pertanyaan dalam pemeriksaan ini, Indra katakan belum tahu. Sebab hingga pukul 14.00dirinya belum diperiksa oleh penyidik komisi anti rasuah tersebut.

Namun Indra ungkapkan pemeriksaan ini berhubungan dengan Bappeda Provinsi.

"Berhubungan dengan Bappeda Provinsi," pungkasnya sambil masuk lagi ke ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

Selama dikonfirmasi oleh awak media, Indra hanya menjawab pertanyaan dengan singkat.

Sementara itu Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto akui ada permintaan pinjam tempat oleh penyidik KPK.

Meski demikian pihaknya tak mengetahui materi pemeriksaan dan siapa saja yang diperiksa.

"Silahkan rekan rekan berkomunikasi dengan humas atau penyidik KPK," jelas mantan penyidik KPK tersebut.

Kapolres melanjutkan, pinjam ruangan ini dilakukan mulai hari ini hingga selesainya pemeriksaan.

Baca Juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Syahri 10 tahun penjara karena karena menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Tulungagung.

Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima duit dari Syahri. Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi.

Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Supriyono.

Penggeledahan di rumah Budi dan empat lokasi lainnya untuk menelusuri sumber dana APBD Tulungagung yang berasal dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menggeledah kediaman mantan Kepala Bappeda Jawa Timur, Zainal Budi. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR. (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU