Diperiksa KPK

Mantan Sekda Dan 3 Kepala OPD Tulungagung Diperiksa KPK

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi selepas sholat di Masjid Mapolres Tulungagung, Senin (27/6/22)
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi selepas sholat di Masjid Mapolres Tulungagung, Senin (27/6/22)

i

TULUNGAGUNG - Mantan Sekda Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi dan 3 mantan Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (27/6/22).

Pemeriksaan dilakukan di lantai 2 gedung Satreskrim Polres Tulungagung sejak pukul 10.00 pagi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media selepas istirahat sholat Dzuhur, Indra Fauzi terangkan ada 4 orang yang diperiksa oleh KPK.

"Saya, Pak Sudigdo, Pak Hendrik dan pak Suharto, " jelasnya.

Sudigdo Prasetyo merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung tahun 2013-2016.

Sekarang Sudigdo menjabat sebagai Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) milik Pemkab Tulungagung.

Selepas purna pada 2016, jabatan Sudigdo dilanjutkan oleh Suharto hingga masuk usia pensiun di tahun 2020.

Sedang Hendrik Setiawan mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tulungagung.

Disinggung jumlah pertanyaan dalam pemeriksaan ini, Indra katakan belum tahu. Sebab hingga pukul 14.00dirinya belum diperiksa oleh penyidik komisi anti rasuah tersebut.

Namun Indra ungkapkan pemeriksaan ini berhubungan dengan Bappeda Provinsi.

"Berhubungan dengan Bappeda Provinsi," pungkasnya sambil masuk lagi ke ruang pemeriksaan.

Selama dikonfirmasi oleh awak media, Indra hanya menjawab pertanyaan dengan singkat.

Sementara itu Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto akui ada permintaan pinjam tempat oleh penyidik KPK.

Meski demikian pihaknya tak mengetahui materi pemeriksaan dan siapa saja yang diperiksa.

"Silahkan rekan rekan berkomunikasi dengan humas atau penyidik KPK," jelas mantan penyidik KPK tersebut.

Kapolres melanjutkan, pinjam ruangan ini dilakukan mulai hari ini hingga selesainya pemeriksaan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Syahri 10 tahun penjara karena karena menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Tulungagung.

Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima duit dari Syahri. Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi.

Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Supriyono.

Penggeledahan di rumah Budi dan empat lokasi lainnya untuk menelusuri sumber dana APBD Tulungagung yang berasal dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menggeledah kediaman mantan Kepala Bappeda Jawa Timur, Zainal Budi. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR. (JP/t.ag)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…