BACASAJA.ID - Mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan Maradani H. Maming membantah terlibat kasus suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.
Mardani menilai KPK salah kaprah menjeratnya dengan kasus hukum. Dia bilang yang dilakukannya murni bisnis.
Baca juga: Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan
"Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business," kata Mardani kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam.
Dia mengklaim transaksi bisnis melalui perusahaannya tak terkait praktik suap. Bahkan, dia membayar pajak untuk membuktikan usahanya tak melanggar aturan pidana.
"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang. Berarti Murni business to business," tegasnya.
Baca juga: KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar
Atas kasus yang menjeratnya, Mardani Maming ditahan selama 20 hari pertama sejak 28 Juli hingga 16 Agustus. Dia akan menempati Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp104,3 miliar.
Selain itu, dia juga membuat perusahaan fiktif yaitu PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang memonopoli pengelolaan pelabuhan yang menunjang aktivitas operasional pertambangan. Susunan direksi dan pemegang sahamnya masih terafiliasi dan dikelola oleh keluarganya.
Baca juga: Kasus Gratifikasi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha Rokok Muhammad Suryo, Siapa Dia?
Akibat perbutannya, Mardani kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ERA)
Editor : Redaksi