BACASAJA.ID - Peritiwa dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuat sejumlah pihak mendesak jajaran Korps Bhayangkara untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Diketahui, Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Polri Ungkap Peran Mantan Artis Wanita dalam Jaringan Penipuan Online
Beredar kabar kalau Ferdy Sambo adalah seorang perwira tinggi (pati) Polri yang diduga memiliki pengaruh dan pasukan kuat yang tergabung dalam "Kerajaan Sambo" . Isu tersebut pun mencuatkan gagasan lama yaitu pembenahan institusi Polri, menjadikan wewenang dan tugas Polri berada di bawah Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kemenkumham.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Politik dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD alam YouTube Akbar Faisal, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: ETLE Drone Mobile Diluncurkan, Polisi Kini Awasi Pelanggar dari Udara
“Itu sudah lama sebenarnya kita di Lemhanas sudah bicara itu terus. Nah ada yang usul itu dan itu banyak disambut oleh masyarakat, jadi letakkanlah di bawah Kejaksaan Agung kepolisian itu atau di bawah Kementerian Dalam Negeri atau dibawa Menkumham,” kata Mahfud MD.
Namun, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menolak gagasan tersebut. Ia mengatakan akan menyiapkan memorandum kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar penataan Polri dilakukan secara internal saja.
Baca juga: Polri: Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar Judol dan Scam Internasional
“Iya habis ini saya akan menyiapkan sebuah memorandum kepada presiden untuk penataan Polri itu secara internal saja, enggak usah perubahan undang-undang status Polri di bawah Kementerian, itu gaduh nanti,” ujarnya. (KMPS)
Editor : Redaksi