Caleg Petahana Perkasa di Dapil Gresik-Lamongan, Ini 8 Caleg Diprediksi Lolos DPRD Jatim

bacasaja.id
Gedung DPRD Jatim

SURABAYA- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diprediksi mendapat 2 kursi DPRD Jawa Timur (Jatim) dari Dapil Jatim 13 meliputi Gresik dan Lamongan. Lantas, siapa saja caleg peraih suara terbanyak yang berpeluang lolos DPRD Jatim periode 2024-2029 dari dapil 13 ini?

Berdasar hasil real count KPU MInggu, 25 Februari 2024, data suara masuk sebesar 74,32% atau 5.816 dari 7.826 TPS. Terdapat 8 kursi DPRD Jatim yang diperebutkan di dapil Gresik dan Lamongan ini.

Baca juga: Inisiatif Berujung Pidana: Eks Buruh PT SP Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Gresik

Dari real count tersebut, PKB meraup suara terbanyak, disusul PDIP, Gerindra, Demokrat dan Golkar. Berikut 8 parpol suara terbanyak di Dapil 13 pada Pemilu 2024.

  • PKB 183.985 suara (25,65%)
  • PDIP 104.012 suara (14,5%)
  • Gerindra 98.871 suara (13,79%)
  • Demokrat 79.385 (11,07%)
  • Golkar 65.429 (9,12%)
  • Nasdem 47.259 suara (6,59%)
  • PAN 43.028 (6%)
  • PPP 40.723 (5,68%)

Dari sebaran peta suara itu, PKB berpotensi mendapat 2 kursi. Sedang PDIP, Gerindra, PAN, Golkar, Nasdem dan Demokrat diprediksi masing-masing dapat 1 kursi DPRD Jatim.

Berdasar angka sementara tersebut, berikut caleg yang berpotensi lolos sesuai urutan kursinya di Dapil Jatim XIII:

1. Makin Abbas (PKB) 65.468 suara

2. Hasanuddin (PDIP) 28.381 suara

3. Rofiq (Gerindra) 37.070 suara

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim: Anak Muda Kini Memilih Berdasarkan Kredibilitas

4. Husnul Aqib (PAN) 42.840 suara

5. Kodrat Sunyoto (Golkar) 27.466
suara

6. Much Abdul Qodir (PKB) 46.834 suara

7. Ahmad Iwan Zunaih (NasDem) 33.202 suara

Baca juga: Video Diduga Ketua DPRD Gresik Ajak Duel Pendemo Viral, Syahrul Munir Dikecam

8. Samwil (Demokrat) 17.115 suara

Real count ini merupakan publikasi Form Model C/D, yakni hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru