PROBOLINGGO - Adanya Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada 2024 di angkutan umum menjadi sorotan. Seperti temuan banner bergambar Khofifah-Emil Dardak di kaca belakang bus di Probolinggo.
Padahal, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dalam suratnya bernomor
500.11.8/730/425.105/2024 telah melarang APK pasangan calon peserta Pilkada dipasang di angkutan umum.
Baca juga: Kronologi Mobil Anggota DPR RI Tabrak Truk di Tol Pasuruan-Probolinggo, Dua Staf Ahli Tewas
"Dalam rangka menjelang Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan dimulainya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). maka berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang tertuang dalam Pasal 70 Ayat 1 (satu) huruf G bahwa “Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan pada sarana dan prasarana publik”.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dihimbau kepada Operator Angkutan Umum / pemilik kendaraan / pengemudi agar dapat mematuhi segala larangan yang sudah diatur dalam peraturan dan tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk apapun, mengingat bus / angkutan kota dan angkutan umum lainya merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk kepentingan
bersama," demikian bunyi surat yang ditandatangani Agus Efendi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo.
Surat tersebut menyikapi adanya berbagai APK calon kepala daerah yang belakangan ini marak dipasang di kaca belakang angkutan umum.
Kabid LLA Dishub Kota Probolinggo, Partono mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada Ketua Organda Kota Probolinggo dan ASAP tentang imbauan larangan pemasangan APK di angkutan umum.
“Pemasangan stiker yang menutupi keseluruhan kaca belakang angkot itu akan memicu kriminalitas terhadap penumpangnya serta membahayakan pengendara angkot itu sendiri,” ungkapnya.
Baca juga: PC GP Ansor Kota Probolinggo: GMNI Konsisten Jaga Pancasila dan Kebhinekaan di Usia ke-72
Meski demikian, pihaknya kesulitan untuk menertibkan APK yang menempel di angkot. Menurutnya, penertiban merupakan kewenangan dari Bawaslu dan KPU
"Kewenangan itu ada di Bawaslu dan KPU Kota Probolinggo,serta Satpol PP dan Damkar Kota Probolinggo sebagai penegak perda,” kata dia. (*)
Editor : Redaksi