bacasaja.id - Delapan orang pelaku pengedar narkoaba berinisial BN (29) asal Pasuruan, YK (31) asal Surabaya, ZA ( 32) asal Jombang, TH (52) asal Waru Sidoarjo, MI (38) asal Surabaya, SO (38) asal Pasuruan. Dua diantaranya adalah sepasang kekasih PI (25) dan GS (25) asal Surabaya.
Ketujuh pelaku ini, diungkap dari 6 kasus. Selain 8 pengedar itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8,8 Kg sabu, 1,26 gram ganja, 440 butir pil ekstasi, 166,8 gram serbuk pil ekstasi, 17,758 pil happy five dan 20.400 butir pil dobel L.
Baca juga: Sembunyikan 5 Kg Sabu di Ban Serep, Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Editor : Redaksi