SURABAYA - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur bersama Bea Cukai bandara internasional Djuanda, berhasil menangkap empat orang kurir narkoba jaringan Malaysia.
Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan sabu seberat 9.463,342 gram (9,4 Kg) dan ekstasi 5.814 butir.
Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim
“Ada empat tersangka yang diamankan, pertama MAY, dengan barang bukti sabu 2,5 gram dan ekstasi 5.514 butir. Kemudian tersangka KF, mengamankan barang bukti sabu 1.020 gram, HAR dan satu lagi MH,” kata Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Rabu, 21 Mei 2205.
Tersangka yang ditangkap itu berinisial MAY,37, warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, KF, 36, warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, HAR,56, warga Kecamatan Krembangan Kota Surabaya dan MH,28, warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Sementara menurut perwira dengan tiga melati dipundak, modus barang haram ini dikirim dari Malaysia ke Surabaya, dengan cara dimasukkan ke Shock Breaker menggunakan jasa pengiriman.
”Saat mengamankan para tersangka kita juga bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai, Juanda Surabaya,” terangnya.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk
Masih kata Robert dalam melakukan aksi para tersangka memiliki peran masing-masing tersangka MAY dan KF, berperan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu.
“Untuk tersangka HAR, sebagai menerima barang sabu dari jaringan Surabaya - Madura yang menjual dan menyediakan sabu. Sedangkan untuk tersangka MH merupakan bandar sabu jaringan Surabaya - Madura,”paparnya.
Penangkapan tersangka MAY, dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di Desa Modong, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, pada Senin,10 Februari 2025 lalu, sekira pukul 07.45 WIB.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar
Sementara tersangka KF, ditangkap di sebuah warung kopi yang ada di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, pada, 3 Mei 2025, sekira pukul 13.30 WIB.
“Tersangka HAR, ditangkap di dalam kamar kos Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya, pada Jumat, 9 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Sedangkan tersangka MH, diamankan di Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada, 8 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB,”pungkasnya.***
Editor : Redaksi