SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya bersama TNI dan Polri, kembali mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah bekupon atau rumah burung merpati di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rangkah Surabaya, Kamis (29/5/2025).
Penertiban ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberantas indikasi perjudian yang kerap dikaitkan dengan bekupon. Aksi ini didasari aduan masyarakat terkait maraknya bekupon di lahan makam, sekaligus sejalan dengan program Wali Kota Eri Cahyadi dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah kegiatan ilegal.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras, Toko Nekat Jual Berulang Kali Disegel!
Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno menjelaskan, selain bekupon, pihaknya juga menertibkan lapak-lapak kayu Pedagang Kaki Lima (PKL), kandang hewan ternak, dan tempat penimbunan barang rongsokan di sepanjang sisi depan dan belakang makam.
"Kami menyisir sisi depan maupun sisi belakang makam. Pada giat ini kami juga turut menertibkan tempat penimbunan barang rongsokan," kata Bagoes.
Sebelum penertiban, Bagoes menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bekupon dan lapak. “Hari Jumat (23/5/2025) minggu kemarin, sudah kami lakukan sosialisasi. Lalu kami lanjutkan dengan pemberian surat peringatan pada Sabtu (24/5/2025). Kami imbau untuk membongkar sendiri, kami beri waktu hingga hari Selasa (27/5/2025) kemarin. Selanjutnya kami lakukan penertiban di hari ini," jelasnya.
Dalam giat tersebut, petugas berhasil menertibkan dua bekupon, sementara bekupon lainnya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Hasil penertiban diangkut menggunakan motor roda tiga dan dipindahkan ke tiga dump truck Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.
Baca juga: Berantas Rokok Ilegal di Surabaya: 500 Batang Disita, Sosialisasi Digencarkan
“Untuk mengantisipasi berdirinya kembali bekupon, petugas Satpol PP dan DLH langsung memotong kayu-kayu hasil penertiban agar tidak dapat digunakan lagi,” terangnya.
Bagoes menambahkan, proses penertiban berjalan kondusif tanpa adanya penolakan dari warga setempat. "Penertiban berjalan kondusif, karena kami melakukan penertiban secara humanis," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri Wahyudi menyatakan dukungannya terhadap penertiban yang dilakukan Pemkot Surabaya. "Kami berharap kegiatan penertiban ini bisa dilaksanakan di tempat-tempat yang lain, untuk bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya," ujar Kapolsek Simokerto.
Baca juga: Gelar Pesta Miras dan Aksi Vandalisme di Surabaya, 44 Pemuda Diamankan Satpol PP
Senada dengan itu, Danramil 07 Simokerto, Mayor Arm Imam Subandi menegaskan komitmennya untuk mendukung dan bersinergi dalam menegakkan keamanan serta kenyamanan di Kota Surabaya. "Kami selalu bersinergi serta akan memantau di wilayah ini (Simokerto), apabila masih kami temukan adanya kegiatan melanggar hukum, maka kami akan menindak," pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, personel Satpol PP, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat berencana melakukan patroli rutin di lokasi penertiban. Ini untuk memastikan area tersebut bebas dari praktik ilegal.
Penertiban bekupon ini melibatkan personel Satpol PP dari Kecamatan Bubutan, Genteng, Simokerto, Tambaksari, dan Tegalsari. Tak hanya itu, kegiatan ini turut didampingi oleh unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat wilayah setempat, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (*)
Editor : Redaksi