Sertifikat Tanah Warga Margorukun Diblokir PT KAI, DPRD Surabaya Janji Kawal hingga Pengadilan

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii,

SURABAYA – Warga Margorukun, Kecamatan Bubutan, dibuat resah akibat sertifikat tanah mereka tidak bisa difungsikan. Meski memegang dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), sejak beberapa tahun terakhir sertifikat tersebut terblokir oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Akibatnya, warga kehilangan hak untuk melakukan balik nama, menjadikan sertifikat sebagai agunan di bank, hingga mengurus warisan. Kondisi ini membuat masyarakat merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga: Advokat Surabaya Gugat PT KAI Rp100 Miliar, Buntut Kecelakaan Agromo Bromo dan KRL

DPRD Surabaya Angkat Bicara

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, menilai situasi ini tidak adil bagi warga. Saat reses di Margorukun Gang 3, Kamis (11/9/2025), ia menegaskan sertifikat warga tetap sah karena belum pernah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau sertifikat masih berlaku, seharusnya bisa difungsikan. Tidak boleh ada blokir tanpa dasar hukum jelas. Pemerintah harus segera mencarikan solusi,” ujarnya.

Imam juga menegaskan, DPRD siap mendampingi langkah hukum yang diperlukan, termasuk gugatan ke pengadilan. Bahkan, kerja sama dengan LBH NU Surabaya telah disiapkan untuk mendampingi warga.

Baca juga: Ajeng Wira Wati : Kasus Tempat Hiburan Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak

Keluhan Panjang Warga

Nurul Hidayati, Ketua RW 10 Kelurahan Gundih, menceritakan bahwa sejak tahun 1970–1980-an sertifikat tanah warga diterbitkan tanpa masalah. Ia sendiri pernah melakukan balik nama pada 2002. Namun, sejak 2017 semua sertifikat warga terblokir.

“Padahal administrasi sudah lengkap, tapi selalu mentok karena blokir PT KAI. Kalau ada pewaris meninggal, urusan makin rumit. Ironisnya, pemberitahuan hanya lisan, tidak ada surat resmi,” keluh Nurul.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Penurunan UKT Beasiswa Pemuda Tangguh, Minta Kampus Ikut Beri Keringanan

Tuntutan Kepastian Hukum

Warga Margorukun berharap pemerintah kota bersama BPN dan kementerian terkait segera turun tangan. Mereka meminta kejelasan status tanah, alasan pemblokiran, dan solusi agar sertifikat kembali bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Yang kami tuntut hanya satu: kepastian hukum,” tegas Imam. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru