SURABAYA, Bacasaja.id – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, mengkritik keras kebijakan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) per alamat yang diberlakukan Pemkot Surabaya sejak 31 Mei 2024.
“Pembatasan melalui SE Sekda ini melampaui kewenangan. Aturan seperti ini seharusnya diatur melalui Perda, bukan hanya surat administratif,” tegas Aldy, Jumat (19/9/2025).
Dampak kebijakan ini cukup besar: 42.804 KK dinonaktifkan dan 23 ribu warga pindah ke luar Surabaya. “Ribuan keluarga terancam kehilangan akses layanan publik,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Rotasi 78 Pejabat Pemkot Surabaya, Komisi A: Harus Bekerja Lebih Keras!
Politisi muda yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya itu menilai aturan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga, mulai dari hak bertempat tinggal, hak layanan administrasi kependudukan, hingga kepastian hukum.
Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan memanggil Dispendukcapil untuk meminta klarifikasi sekaligus mendesak pencabutan aturan tersebut. “Hak warga harus dipulihkan,” tegasnya.
Baca juga: Tanah Milik Warga Diklaim Aset Pemkot Surabaya, DPRD Sentul Satgas Anti-Mafia Tanah
Ia juga mendorong warga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan. “Kami di DPRD akan terus memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat,” pungkasnya.(dims)
Editor : Redaksi