Aldy Blaviandy Desak Cabut Aturan 3 KK per Alamat, DPRD Surabaya Siap Panggil Dispendukcapil

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy

SURABAYA, Bacasaja.id – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, mengkritik keras kebijakan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) per alamat yang diberlakukan Pemkot Surabaya sejak 31 Mei 2024.

“Pembatasan melalui SE Sekda ini melampaui kewenangan. Aturan seperti ini seharusnya diatur melalui Perda, bukan hanya surat administratif,” tegas Aldy, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Surabaya Permudah Layanan Adminduk, Bayi Baru Lahir Dapat Tiga Dokumen Gratis

Dampak kebijakan ini cukup besar: 42.804 KK dinonaktifkan dan 23 ribu warga pindah ke luar Surabaya. “Ribuan keluarga terancam kehilangan akses layanan publik,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Politisi muda yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya itu menilai aturan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga, mulai dari hak bertempat tinggal, hak layanan administrasi kependudukan, hingga kepastian hukum.

Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan memanggil Dispendukcapil untuk meminta klarifikasi sekaligus mendesak pencabutan aturan tersebut. “Hak warga harus dipulihkan,” tegasnya.

Baca juga: Polemik Sengketa Tanah Pogot: Pemkot Surabaya Sebut Hearing Tak Perlu, Kuasa Hukum Ahli Waris Melawan

Ia juga mendorong warga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan. “Kami di DPRD akan terus memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat,” pungkasnya.(dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru