MALANG - Pemkot Malang tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui mengalokasikan anggaran fantastis untuk pengadaan empat unit mobil dinas mewah, yaitu dua unit Toyota Alphard dan dua unit Toyota Fortuner di tahun anggaran 2025. Keputusan ini dinilai kontroversial karena bertentangan langsung dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah.
Keputusan Pemkot Malang ini secara tegas dinilai melanggar kebijakan efisiensi yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Baca juga: Wali Kota Malang Sutiaji Minta Camat dan Lurah Install MiChat untuk Awasi Prostitusi Online
Analis politik dari Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah, George Da Silva, menyebutkan bahwa pengadaan ini mengabaikan pasal kunci dalam Inpres yang menekankan pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur.
"Salah satu pasal dalam instruksi tersebut menggarisbawahi pentingnya pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur, sebuah kebijakan yang tidak diindahkan dalam pengadaan mobil dinas ini," kata George Da Silva dikutip dari bangsaonline.com.
Diketahui, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran untuk dua unit Toyota Alphard dan dua unit Toyota Fortuner, yang direncanakan untuk keperluan dinas Walikota dan Wakil Walikota Malang pada tahun anggaran 2025.
Padahal, lanjut George, kendaraan dinas yang ada saat ini, seperti Toyota Corolla Altis dan satu unit Toyota Alphard 2017, masih dalam kondisi baik dan memadai untuk menunjang tugas sehari-hari pejabat kota.
"Pembelian mobil mewah seperti ini, di tengah tantangan ekonomi, jelas tidak mencerminkan semangat penghematan yang diwacanakan oleh pemerintah pusat," ucapnya.
Sebelumnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menekan belanja barang dan jasa yang tidak memiliki dampak langsung terhadap kinerja dan output yang terukur.
Baca juga: Meski Sudah Ada yang Sembuh, Kota Malang Masih Perketat PPKM Mikro
Namun, meski adanya instruksi ini, Pemkot Malang tetap melanjutkan rencana pengadaan mobil mewah tersebut tanpa adanya pertimbangan lebih lanjut terkait urgensinya.
Selain itu, pengadaan dua unit Toyota Fortuner untuk keperluan dinas tersebut juga menimbulkan masalah hukum. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pembelian barang dengan nilai lebih dari Rp200.000.000,00 wajib melalui proses tender atau lelang terbuka.
Pemkot Malang diduga melakukan pembelian langsung tanpa melalui prosedur yang tepat, melanggar peraturan yang ada.
Bahkan, hanya satu produsen yang dipilih sebagai pihak penyedia, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahunb2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu, adanya rencana untuk menyewa dua unit Toyota Alphard dengan biaya sewa mencapai Rp50 juta per unit per bulan juga menambah polemik
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Warga Malang Diimbau Waspada Fenomena Anomali Cuaca
Terkait dengan keputusan tersebut, George menekankan bahwa Pemkot Malang harus lebih bijaksana dalam mengelola anggaran.
Pembelian atau penyewaan kendaraan dengan harga yang sangat tinggi di tengah kebijakan efisiensi jelas menunjukkan ketidakpahaman terhadap kondisi keuangan negara yang sedang dalam tekanan. (*)
Editor : Redaksi