JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaaan terhadap aset milik PT BIG yang merupakan bagian dari ISARGAS Group. Penyitaan terkait penyidikan dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas di lPT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2017–2021.
Aset yang disita berupa tanah seluas 300 meter persegi dan bangunan kantor dua lantai di Kota Cilegon. "Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Budi mengatakan, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga terkait dengan kegiatan jual-beli gas antara PGN dan pihak swasta. Penyidik juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG yang dijadikan agunan dalam perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Budi mengatakan, aset-aset tersebut berada dalam penguasaan tersangka Arso Sadewo (AS). "Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon," kata Budi.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang timbul akibat proyek tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan awal, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai USD15 juta.
Sebelumnya, KPK telah menahan Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sejak tahun 2007 hingga saat ini.
"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS, selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK telah menahan tiga tersangka lain, Iswan Ibrahim ( Komisaris PT IAE periode 2006–2023). Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PT PGN periode 2009–2017).
Asep menjelaskan, kasus ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan tambahan.
Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sadewo untuk mencari dukungan dari pihak PT PGN melalui kerja sama jual-beli gas.
Serta, opsi akuisisi dengan pembayaran muka (advance payment) senilai USD 15 juta. Dalam prosesnya, Arso Sadewo meminta bantuan Yugi Prayanto (YP) untuk mempertemukannya dengan Hendi Prio Santoso.
Dari pertemuan itu, disepakati pengondisian proyek pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Sebagai bentuk “komitmen”, Arso Sadewo kemudian memberikan fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya di Jakarta.
Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra
Dari jumlah itu, HPS disebut memberikan USD 10.000 kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah mempertemukan keduanya. Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Asep menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka merupakan upaya KPK untuk menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara. "KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut seluruh aliran dana, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil kejahatan ini,” kata Asep. (*)
Editor : Redaksi