Zuhro Mar’ah Soroti Kekurangan Seribu Guru, Pendidikan Inklusi di Surabaya Terancam

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Zuhro Mar’ah

SURABAYA - Kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri Surabaya kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Zuhro Mar’ah, mengungkapkan bahwa ada sekitar seribu guru yang masih belum terpenuhi, dan kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan, terutama bagi siswa inklusi yang memerlukan pendampingan khusus.

Menurut Zuhro, Surabaya sebenarnya telah menerapkan sistem pendidikan inklusi di seluruh SD dan SMP negeri. Namun, ketersediaan guru pendamping khusus (GPK) masih jauh dari mencukupi.

Baca juga: Ajeng Wira Wati : Kasus Tempat Hiburan Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak

“Surabaya sudah inklusi, tapi belum semua sekolah punya guru pendamping khusus. Anak berkebutuhan khusus perlu penanganan berbeda, bukan hanya diajar guru biasa yang dilatih singkat,” ujar Zuhro, Kamis (6/11/2025).

Ia menekankan, keberadaan GPK dengan latar belakang pendidikan inklusi sangat penting agar setiap anak dapat berkembang sesuai kemampuan dan bakatnya.

“Kalau ada guru pendamping khusus, anak-anak inklusi bisa berkembang akademisnya dan bakat-minatnya juga tereksplor,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Penurunan UKT Beasiswa Pemuda Tangguh, Minta Kampus Ikut Beri Keringanan

Zuhro juga menyinggung kebijakan nasional yang melarang pengangkatan tenaga honorer, sehingga pemerintah daerah tidak leluasa menambah guru baru.

“Kita kekurangan seribu guru, tapi nggak bisa nambah karena nggak boleh ada honorer. Jadi ya nunggu rekrutmen ASN atau PPPK, itu pun kuotanya kadang jauh dari kebutuhan,” jelasnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Soroti Keterlambatan Proyek Sekolah dan Puskesmas

Ia mendorong Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Pendidikan untuk mencari mekanisme alternatif dalam pemenuhan tenaga pengajar, terutama di bidang pendidikan inklusi.

“Surabaya kan otonomi daerah. Harusnya bisa cari solusi tersendiri tanpa melanggar aturan pusat. Karena kalau menunggu rekrutmen nasional terus, pendidikan kita bisa tertinggal,” pungkasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru