BATAM– Kebakaran hebat yang terjadi pada Sabtu pagi (27/12/2025) di PT Logam Internasional Jaya disinyalir sebagai upaya penghilangan sisa limbah. Kebakaran itu juga membuktikan perusahaan masih beroperasi, padahal BP Batam mengklaim telah membekukan izin perusahaan.
Warga sekitar menyebut kebakaran diduga untuk menghilangkan barang bukti. Baterai yang terbakar terlihat tersusun rapi sebelum api membesar. Pada awal kejadian, tidak terlihat adanya upaya pemadaman dari pihak perusahaan, meski warga telah berinisiatif menawarkan bantuan berupa lori air secara gratis.
Sekitar satu jam kemudian, lima unit mobil pemadam kebakaran akhirnya berhasil menjinakkan api. Para saksi dan warga menyatakan sempat mendengar ledakan yang berasal dari lokasi kejadian.
Limbah Diduga Sengaja Dibakar
Kebakaran limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) terjadi pada Sabtu pagi (27/12/2025). Peristiwa tersebut memicu kepulan asap tebal berwarna gelap disertai bau menyengat yang dirasakan oleh warga di sekitar lokasi.
Kebakaran hebat itu melanda perusahaan pengelola limbah elektronik B3, PT Logam Internasional Jaya, yang berlokasi di Jalan Sei Binti, Sagulung, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Api diduga berasal dari tumpukan limbah baterai aki yang disimpan di area terbuka.
Salah seorang warga setempat mengatakan asap dari kebakaran tersebut terlihat sangat pekat dan mengeluarkan aroma menyengat. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan warga serta lingkungan sekitar.
“Kebakarannya karena baterai aki yang diletakkan di luar. Tempatnya terbuka, kena panas dan kena hujan,” ujarnya dikutip dari HalloPost.com
Ia menyebutkan, material yang terbakar bukan sekadar sampah biasa, melainkan limbah B3. “Itu seperti LCD, Baterai dan barang elektronik lainnya. Asapnya sangat bau, namanya juga asap limbah. Karena tempatnya terbuka, bau asap langsung menyebar,” tambahnya.
Ketua RT 03 RW 11, Kelurahan Sungai Binti, Syamsun Yusuf, mengaku telah menyampaikan keluhan terkait kebakaran limbah baterai yang menghasilkan asap hitam berbau menyengat. Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab karena polusi udara yang ditimbulkan mencapai radius sekitar satu kilometer.
“Kami dari tiga RT ke sana mengajukan komplain. Tapi security bilang, kata bos kalau tidak puas silakan lapor ke polisi,” ujar Syamsun menirukan pernyataan petugas keamanan perusahaan, Rabu (31/12/2025).
Ia juga mengeluhkan sikap perusahaan yang dinilai tidak merespons keluhan warga terkait paparan polusi udara akibat kebakaran tersebut. Syamsun menyatakan, warga berencana melakukan pemblokiran akses perusahaan pada awal Januari 2026 untuk menuntut pertanggungjawaban.
Terkait kronologi kejadian, Syamsun mengaku sempat mendengar tiga kali ledakan besar saat kebakaran berlangsung. “Sekitar jam 7 pagi saya dengar ledakan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas karyawan tetap berlangsung ketika asap hitam pekat menyelimuti area pabrik. “Setelah itu, informasinya karyawan di dalam sempat ribut, baru kemudian pekerja shift pagi dipulangkan,” pungkasnya.
Disatu sisi, seorang warga setempat yang menjadi saksi mata kebakaran mengungkapkan bahwa peristiwa itu diduga sengaja dilakukan. Ia mengaku pertama kali mendengar satu kali ledakan sekitar pukul 05.50 WIB, lalu langsung mendatangi lokasi perusahaan.
Ia bahkan sempat masuk ke area tempat pembakaran limbah. Saat itu, menurutnya, belum ada warga lain yang datang. Ia menilai situasi tidak menimbulkan kepanikan sama sekali, kecuali beberapa petugas keamanan yang terlihat memegang ember, namun terkesan tidak segera melakukan upaya pemadaman.
“Saya sudah masuk dan bertanya, kalau perlu saya panggil mobil air supaya pemadaman bisa cepat,” ujarnya, Selasa (31/12/2025).
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh para pekerja. Berdasarkan keterangan yang ia terima, pekerja menyebutkan bahwa api tersebut memang sengaja dinyalakan karena sedang melakukan pembakaran sampah.
“Dari situ saya menduga mereka sengaja membakar limbah baterai untuk menghilangkan barang bukti, seolah-olah itu kebakaran biasa. Karena para pekerja maupun petugas keamanan tidak ada yang terlihat panik,” jelasnya.
Sekitar satu jam kemudian, api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran. “Terbakarnya sekitar jam enam kurang, dipadamkan jam tujuh lewat,” katanya.
Menurutnya, tumpukan limbah yang dibakar terlihat telah disiapkan dan diletakkan berdekatan dengan sampah yang akan dibakar. “Limbahnya sudah diatur, sudah dipisah-pisah, khusus yang dibakar itu,” tuturnya.
Hingga Januari ini, PT Logam Internasional Jaya yang terlibat dalam kasus ekspor limbah B3 yang mencapai 412 kontainer dengan total Kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ sebanyak 387 kontainer.
Perusahaan itu pun masih beroperasi hingga saat ini. Informasi yang diperoleh warga menyebut adanya dugaan upaya penukaran kontainer di Pelabuhan Batu Ampar.
“Ada dugaan upaya penukaran kontainer kosong. Kontainer kosong akan diisi barang bukan limbah, lalu ditukar di Pelabuhan Batu Ampar. Setelah itu, limbahnya dibawa ke PT LIJ. Ini masih dugaan, faktanya masih saya telusuri, tapi secara logika arahnya ke sana,” ujarnya.
Dugaan tersebut, menurutnya, didasarkan pada informasi internal yang ia peroleh. Ia meyakini informasi itu berpotensi benar karena sebelumnya PT LIJ disinyalir pernah menghilangkan barang bukti limbah dengan cara ditimbun dan kemudian dicor.
“Kan pernah terjadi penimbunan, lalu disemen di dekat depan PT LIJ,” katanya.
Ia juga menyebutkan, pasca-penangkapan oleh Bea Cukai pada September lalu, aktivitas bongkar muat di PT LIJ masih terpantau berlangsung.
“Sekarang memang sudah agak berkurang, tapi masih ada. Tidak banyak, biasanya dua kontainer. Kalau dulu bisa lima kontainer,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja mengungkapkan bahwa limbah yang terbakar merupakan baterai yang sebelumnya disimpan di dalam workshop sebelum akhirnya dipindahkan ke area lapangan terbuka. Limbah tersebut, menurutnya, terpapar panas dan hujan.
Ia menambahkan, sisa hasil pembakaran dimasukkan ke dalam karung. Namun, ia mengaku tidak mengetahui ke mana sisa limbah tersebut kemudian dibawa.
“Tapi apakah itu sengaja dibakar atau tidak, saya tidak tau karena kejadiannya masih pagi-pagi buta” tutupnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Bea Cukai Batam melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 2 Januari 2026. Namun, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengarahkan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas Bea Cukai Batam.
Mujiono kemudian memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait dugaan pengelolaan dan pengawasan limbah elektronik oleh PT Logam Internasional Jaya.
Terkait informasi dugaan pembakaran limbah oleh PT Logam Internasional Jaya, ia menyatakan bahwa kewenangan pengawasan Bea Cukai terbatas pada kawasan pabean.
“Wilayah pengawasan Bea Cukai berada di kawasan pabean saja, Pak,” ujarnya. Dengan demikian, aktivitas perusahaan di luar kawasan pabean, termasuk dugaan pembakaran limbah di area perusahaan, bukan menjadi ranah langsung pengawasan Bea Cukai.
Menanggapi isu adanya upaya penukaran kontainer limbah elektronik di Terminal Peti Kemas Batu Ampar dengan kontainer kosong untuk kemudian dire-ekspor ke negara asal, Bea Cukai Batam membantah keras hal tersebut.
“Untuk kontainer di pelabuhan yang diduga berisi limbah B3, itu dalam pengawasan kami, jadi penukaran tidak akan mungkin bisa dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait proses re-ekspor limbah elektronik yang hingga kini belum terealisasi, Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh prosedur administrasi. Diketahui, masa penegahan oleh Bea Cukai hampir mencapai 90 hari, sedangkan surat dari Deputi Gakkum KLH/BPLH terkait re-ekspor juga akan berakhir pada 12 Januari 2026.
Menjawab kemungkinan status kontainer menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN), Humas Bea Cukai Batam menyatakan perusahaan telah mengajukan permohonan re-ekspor.
“Perusahaan sudah mengajukan permohonan re-ekspor dan sudah diterbitkan persetujuan re-ekspor oleh Kepala Kantor,” jelasnya.
Dengan adanya persetujuan tersebut, proses selanjutnya tinggal menunggu pelaksanaan re-ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tak Hanya Dugaan Pembajakan, Muatan Minyak MT Fenghuang Juga Dicurigai Bermasalah
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pasti re-ekspor kontainer limbah elektronik tersebut.
Kontrak, Gaji, dan Sistem Kerja
Selain dugaan pembakaran limbah secara sengaja, perusahaan ini juga menghadapi sejumlah persoalan lain. Di antaranya terkait sistem penggajian serta manajemen perusahaan yang disebut tidak menguasai bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Aktivitas manajemen sehari-hari disebut hanya menggunakan bahasa Mandarin dengan pendampingan seorang penerjemah yang juga merupakan bagian dari manajemen perusahaan.
Para pekerja yang diwawancarai pada 31 Desember 2025 menyebutkan perusahaan tersebut baru beroperasi kurang dari satu tahun. Meski demikian, jumlah karyawannya telah mencapai sekitar 300 orang dengan upah yang dinilai minim.
Salah seorang pekerja mengungkapkan upah harian hanya sebesar Rp130 ribu dengan sistem kontrak kerja yang tidak jelas.
“Di sini sistemnya harian lepas selama tiga bulan, lalu dijanjikan diangkat jadi karyawan. Tapi setelah tiga bulan, kami disuruh berhenti satu hari, lalu kerja lagi sebagai harian lepas dihitung dari awal,” ujar pekerja tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan, praktik tersebut sudah berulang kali terjadi. “Biasanya disuruh bos off satu hari saja, habis itu kerja lagi dari awal. Tapi tidak ada kontrak tertulis, cuma omongan,” katanya.
Selain pekerja harian lepas, terdapat pula sejumlah pekerja yang disebut diangkat menjadi karyawan. Namun pengangkatan tersebut juga tanpa kontrak kerja tertulis, melainkan hanya berdasarkan kesepakatan lisan antara manajemen dan pekerja.
Gaji karyawan dengan kontrak disebut sebesar Rp4.980.000 per bulan, sementara pekerja harian lepas tanpa kontrak hanya menerima sekitar Rp3.880.000 per bulan.
PT Logam Internasional Jaya (LIJ) disebut memiliki dua shift kerja dengan jumlah pekerjaan mencapai 300 orang. Pekerja harian lepas tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Sistem kerja dibagi berdasarkan jenis aktivitas, mulai dari pembongkaran kontainer, pembakaran limbah untuk diolah kembali menjadi cairan, hingga proses penyortiran.
“Limbahnya dipisah antara plastik, tembaga, aluminium, dan papan PCB,” ujar pekerja tersebut.
Ia menjelaskan limbah yang datang masih dalam bentuk utuh sehingga harus melalui tahap pemilahan dan penyortiran. Material yang paling banyak ditemui adalah papan PCB serta limbah elektronik lainnya seperti baterai, dioda, dan komponen elektronik.
Sisa limbah yang tidak terpakai, seperti plastik dan residu lainnya, dimuat ke dalam lori dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui para pekerja.
“Kalau tembaga, di sini cuma di-press. Tapi kalau aluminium, dimasak dan dicetak di sini juga. Setelah dicetak, barangnya dikirim, tapi kami tidak tahu ke mana,” ujarnya.
Pada waktu yang sama, karyawan lainnya mengaku proses kontrak kerja hanya dilakukan dengan membuat biodata tulisan tangan oleh para pekerja. Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hanya diberikan kepada sekitar 50 orang karyawan.
“Kalau harian lepas, mereka cuma kerja saja. Tidak ada BPJS, gajinya cuma Rp130 ribu, dibayar per minggu atau dua minggu,” katanya.
Terkait bahan baku produksi, karyawan tersebut mengatakan tidak ada pasokan baru yang masuk. Perusahaan disebut tetap beroperasi menggunakan stok barang yang ada sambil menunggu proses perizinan selesai.
“Katanya awal Januari ini izin baru mau keluar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, pada 2 Januari 2025 menegaskan seluruh perusahaan wajib mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur dalam pemberian upah kepada pekerja.
Baca juga: Pemilik Rental Alphard RDS Diduga Kabur Usai 210 WNA Digrebek Tim Gabungan
“Kalau itu tidak dijalankan, nanti bisa dilaporkan dan ada unsur pidananya,” ujarnya.
Terkait PT Logam Internasional Jaya yang tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada sebagian para pekerja, Yafet menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak jaminan sosial pekerja yang wajib didaftarkan oleh perusahaan.
“Itu melanggar, walaupun statusnya harian lepas. Dalam aturan harus jelas perjanjian kerjanya, kontrak kerja, gaji, dan hak-hak sosialnya,” katanya.
Ia menambahkan, dalam proses perekrutan tenaga kerja, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh administrasi ketenagakerjaan. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi juga harus melakukan pengawasan.
“Pengawasan itu ada di provinsi dan harus bisa menyampaikan kepada para pengusaha, karena ini ranah provinsi,” jelasnya.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral yang merupakan bagian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, mengatakan perusahaan masih memerlukan waktu penyesuaian dalam beberapa hari ke depan, mengingat saat ini baru memasuki awal tahun.
Hal tersebut ia sampaikan saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026. “Untuk penerapan ini kan mulai 1 Januari. Biasanya gaji dibayarkan di akhir bulan, jadi kita lihat saja nanti di akhir bulan,” ujarnya.
Menurut Aldy, apabila hingga akhir bulan pembayaran gaji tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), maka pekerja disarankan untuk melaporkannya kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan.
Terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, ia menyebut hal itu berarti tenaga kerja belum terlindungi oleh perusahaan.
Di sisi lain, mengenai perusahaan dalam kontrak kerja yang kerap memberhentikan pekerja setelah tiga bulan, Aldy menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, bukan di tingkat provinsi.
“Kalau soal hubungan kerja itu kewenangannya ada di Disnaker Kota Batam. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran dan ada laporan, maka akan dilihat apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” tutupnya.
Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan sudah dilakukan pada 27 Desember 2025 dengan mendatangi langsung perusahaan dan 2 Januari 2026 melalui pesan whatsapp. Namun hingga berita ini dimuat, konfirmasi belum mendapat respon.
Kapolresta Barelang Janji Akan Lakukan Investigasi
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono, menyatakan akan melakukan investigasi terkait dugaan terbakarnya limbah di PT Logam Internasional Jaya (LIJ). Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Mapolresta Barelang, Selasa (30 Desember 2025), usai kegiatan press release.
Anggoro mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut. “Nanti saya cek dulu. Pastinya akan ada investigasi dan penyelidikan, apakah itu ada unsur kelalaian, tindak pidana, atau murni karena kejadian biasa. Semua akan kami dalami,” ujarnya.
Sementara itu, terkait perizinan PT Logam Internasional Jaya, Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Ketua Ex Officio BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Ia menyatakan akan kembali berkomunikasi dengan Humas BP Batam untuk memastikan kebenarannya.
“Dari mana dapat informasi dibekukan?” ujar Amsakar kepada wartawan.
Ketika wartawan menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari pemberitaan di sejumlah media yang telah dikonfirmasi ke BP Batam, Amsakar menyebut akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah berkoordinasi.
“Yang ini akan saya telepon melalui humasnya,” tutup Amsakar. (sumber: hallopost.com)
Editor : Redaksi