Kasus K3 Kemnaker, KPK Dalam Peran Mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Reporter : Redaksi
Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis setiap fakta yang terungkap dalam persidangan. Termasuk keterangan saksi yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi kesaksian yang muncul dalam sidang dugaan suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker. Dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.

Baca juga: KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

“Setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK. Keterangan saksi tentu akan diverifikasi dan dikonfirmasi dengan alat bukti maupun keterangan saksi lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari RRI, Sabtu 7 Februari 2026.

 
Menurut Budi, karena proses hukum masih berjalan, peluang pengembangan perkara terhadap pihak lain tetap terbuka. "Perkaranya masih bergulir, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan lebih lanjut,” katanya.

Meski demikian, Budi menegaskan hingga saat ini penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Ida Fauziyah terkait perkara tersebut. "Sejauh ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?

Sebelumnya, terungkap kesaksian Pegawai PPPK Biro Umum Sekjen Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/2/2026). Ivon mengaku pernah diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta yang ditukarkan ke dalam mata uang euro.

Uang tersebut disebut berasal dari Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto. “Uang itu diminta untuk disampaikan kepada Ibu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri,” ujar Ivon di hadapan majelis hakim.

Baca juga: KPK Selesaikan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli

Saat ditanya jaksa mengenai sosok menteri yang dimaksud, Ivon menyebut nama Ida Fauziyah. Dalam perkara ini, Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Jaksa mendakwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru