Dugaan Saksi Kasus RPTKA Kemnaker Dimintai Uang Penyidik KPK, Asep: Laporkan!

Reporter : Redaksi
Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto kiri)

JAKARTA - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, membuka kesempatan bagi saksi yang merasa dimintai uang oleh oknum KPK untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini disampaikan Asep menanggapi kesaksian dalam persidangan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu saksi mengaku dimintai uang miliaran rupiah oleh oknum yang mengaku sebagai penyidik KPK.

Baca juga: KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

“Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar," kata Asep dikutip dari RRI, Senin 16 Februari 2026.

"Dibuktikan apakah itu benar seperti itu, penyidik dan penyelidik KPK atau dia hanya ngaku-ngaku. Tentu laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya.”

Asep mengatakan pihaknya juga langsung merespons informasi yang muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026). "Saya secara pribadi juga menyampaikan ke Inspektorat terkait informasi tersebut agar dilakukan audit,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya geram apabila ada oknum yang mencatut nama KPK karena dapat merusak citra lembaga. “Kami juga geram ada seperti itu karena merusak citra KPK secara kelembagaan,” kata Asep.

Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?

Asep menegaskan, di kedeputiannya tidak ada pegawai bernama Bayu Sigit sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia juga memastikan pegawai KPK tidak menggunakan lencana logam seperti yang disampaikan saksi.

Dalam persidangan, saksi Yora Lovita E. Haloho mengaku menjadi perantara antara terdakwa Gatot Widiartono dan seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK. Peristiwa itu disebut terjadi saat perkara RPTKA masih dalam tahap penyelidikan sekitar Maret–April 2025.

Yora mengaku mengenal sosok tersebut melalui rekannya, Iwan Banderas. Ia menyebut sempat terjadi negosiasi permintaan uang hingga Rp10 miliar agar perkara tidak dilanjutkan.

Baca juga: KPK Selesaikan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli

Dalam perkembangannya, disebut terjadi penyerahan uang Rp1 miliar sebagai bagian dari kesepakatan. Sementara itu, terdakwa Gatot Widiartono mengakui adanya penyerahan uang Rp1 miliar melalui stafnya kepada pihak yang disebut sebagai perantara.

Sebagaimana diketahui, delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan didakwa menerima uang sebesar Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017–2025 terkait pengurusan RPTKA. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RRI)
 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru