JEMBER- Kejaksaan Negeri Jember resmi menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat Jember Tahun 2023-2025 ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah No: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr Yadyn menyatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara (ekspose) bersama tim penyidik disimpulkan telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: KPK Periksa Direktur PT Infinity Internasional, Terkait Korupsi Bea dan Cukai
Sehingga dalam penanganan perkara, pihaknya secara resmi menaikan statusnya ke tahap penyidikan.
"Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025," tegasnya Yadyn dikutip dari RRI, Minggu 3 Mei 2026.
Yadyn menegaskan tim jaksa juga telah berkordinasi dengan BPKP guna melakukan penghitungan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Badan Usaha milik Dearah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.
"Berdasarkan data sementara Tim pemeriksa Bank Jatim Cabang Jember kerugian negara ditaksir hampir mencapai 3 Miliar rupiah," kata Mantan Penyidik KPK dan Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang baru sepekan menjabat sebagai Kejari Jember itu.
Baca juga: Sidang Perdana, Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Korupsi Rp 1,7 Miliar
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra menjelaskan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk kepentingan proses penyidikan.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan pada hari Senin dan Selasa depan di kantor Kejari Jember," tutupnya. (*)
Editor : Redaksi