Advokat Surabaya Gugat PT KAI Rp100 Miliar, Buntut Kecelakaan Agromo Bromo dan KRL

Reporter : Redaksi
Advokat Rolland E Potu

SURABAYA - Advokat Rolland E Potu resmi melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan Biro jasa transportasi online Traveloka ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Ia telah mendaftarkan gugatan berisi tuntutan ganti rugi senilai total Rp100.000.754.500 itu melalui e-Court pada Kamis, 30 April 2026.

Baca juga: Sedang Memilah Botol, Pria 23 Tahun Terseret Kereta Api Barang di Kawasan Kemayoran Baru Surabaya

Dalam keterangan persnya, alasan Rolland menggugat, ia termasuk salah seorang penumpang KA Argo Bromo yang bertabrakan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat pada 27 April 2026. Namun, alasan lain terpenting adalah perbaikan sistem Good Corporate Governance PT KAI.

"Gugatan ini saya ajukan untuk perbaikan sistem Good Corporate Governance PT KAI tentang penanggulangan insiden kecelakaan, karena dari gugatan saya ini akan terbuka apa sistem PT KAI dalam menjalankan teknis operasional dan sebagainya memang sudah mengutamakan keselamatan dan prosedur yang professional," jelasnya dikutip Senin, 4 Mei 2026.

Pria yang pernah menangani kasus sejumlah public figur itu menuntut ganti rugi tiket seharga Rp754.500 untuk pribadinya dan Rp100 miliar untuk seluruh korban penumpang, baik meninggal maupun luka-luka.

"Biar diberikan kepada korban kecelakaan KA itu. Meskipun ini bukan gugatan class action, tapi saya konsumen yang ada di kereta sewaktu kecelakaan. Jadi, saya melihat dan merasakan sendiri sistem PT KAI ini seperti apa," kata pengacara artis Jesica Iskandar ini

"Jadi melalui gugatan saya, agar hakim nanti bisa mempertimbangkan juga dalam keputusan kepentingan terbaik untuk seluruh penumpang laka kereta, khususnya korban yg meninggal dunia ataupun luka-luka, biar menjadi konsekuensi hukum yang nyata bagi pihak yg menimbulkan kerugian," tambahnya.

Rolland menyoroti penanganan PT KAI pasca-insiden. Ketika kejadian pukul 20.52 WIB di Bekasi Timur, ia duduk di gerbong Eksekutif 5 seat 11A. Kereta sempat mengerem mendadak sebelum mengalami benturan keras.

Baca juga: PT KAI Intensifkan Inspeksi Jalur Kereta untuk Amankan Lonjakan Penumpang Nataru

Baca Juga: Lebih Panas dari Video Viral! Ahmad Dhani Lempar Kode Keras Pemilik TV Swasta Selingkuh dengan Wanita Drakor

"Saya terlempar 20-30 cm, kaki luka kena tatakan besi. Pramugari KAI juga terdengar menangis di toilet," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rolland menyayangkan SMS dari PT KAI yang menyatakan booking dibatalkan dan mengarahkan refund, tanpa menanyakan kondisi penumpang.

"Tidak ada pertanyaan soal kondisi dulu. Untungnya saya aman, bagaimana bila penumpang lain? Yang Kondisinya bisa saja baru merasa sakit 2–3 hari kemudian," ujarnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Sindir BPN: Kalau Mau Cari Aman, Tak Usah Jadi Pejabat!

Ia berharap gugatan ini mendorong perbaikan Good Corporate Governance PT KAI terkait penanggulangan bencana.

"Harusnya ada tim yang langsung memastikan kondisi penumpang, bukan hanya info refund," pungkas pelanggan Argo Bromo Anggrek sejak 2017 ini. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru