Kerja Sama Faunaland dengan Pemkot Bandung Terancam Batal, Ini Alasannya

Reporter : Redaksi
Singky Soewadi

Oleh: Singky Soewadi

Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)

Baca juga: Nia, Ahli Waris Pendiri Bandung Zoo, Surati DPR dan Komisi III : “Kami Hanya Mencari Keadilan”

Walau Faunaland menang lelang pengelolahan Bandung Zoo, tapi belum terjalin kontrak kerja sama dengan Pemkot Bandung yang di jadwalkan akan di tanda tangani kontrak kerja samanya Tgl 28 Juni mendatang.

Kerja sama ini terancam batal, ini alasannya :

1. Status lahan masih di permasalahkan oleh pihak ahli waris, investor manapun ingin berinvestasi dengan tenang dan menguntungkan.

2. Menanggung beban biaya pakan satwa dan gaji karyawan yang sedikitnya Rp 1 M/bulan selama batas waktu yang sulit di prediksi berapa lama ?

3. Negoisasi dengan pihak Pemkot Bandung tentang mengakomodir ex karyawan yang jumlahnya 120 orang lebih, sementara pihak Faunaland hanya butuh 60 orang saat operasional nanti, itupun jabatan strategis pimpinan dan keuangan tidak mungkin di berikan ke ex karyawan.

4. Masa transisi sebelum operasional pihak Faunaland hanya butuh paling banyak 40 orang karyawan.

5. Berarti ada beban biaya operasional yang percuma yang harus di tanggung oleh pihak Faunaland yang harus di pangkas.

6. Dengan beban biaya sewa Rp 4,3 M/tahun dan potongan 11�ri pendapatan kotor belum potongan pajak 10%, berat rasanya bagi Faunaland tidak menaikkan Harga Tiket Masuk (HTM) minimal dari Rp 50 Ribu yang di rasa sudah mahal menjadi Rp 65 Ribu.

Baca juga: PT Fauna Land Ancol Resmi Kelola Bandung Zoo: FK3I Desak Pengelola Perhatian Nasib Satwa dan Pedagang Lokal

7. Menurut peraturan Permen P 22 Kemenhut baru bisa beri ijin Lembaga Konservasi (LK) bila status kepemilikan lahan sah, sementara status lahan masih di persoalkan oleh pihak ahli waris ke DPR - RI.

Dari alasan tersebut di atas, kontrak kerja sama antara Faunaland dengan Pemkot Bandung terancam batal, setidaknya menjadi molor waktunya karena terhambat beberapa kendala.

Bila ini terjadi maka nasib ratusan satwa di lindungi yang statusnya milik negara menjadi berdampak.

Kenapa negara dalam hal ini Kemenhut tidak hadir dan melakukan pembiaran ?

Kenapa tidak kunjung di bentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) independent terdiri dari Kemenhut yang di laksanakan oleh BBKSDA Jabar, Pemprov Jabar dan Perguruan Tinggi (Unpad, ITB atau IPB) ?

Baca juga: Politikus Senior Gerindra Minta APH Usut Dasar Hukum Penggunaan APBD Untuk Bandung Zoo

Dari sejak ijin LK di cabut dari YMT Kemenhut harus membentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) independent, bukan malah membiarkan dan mengalihkan tanggung jawab ke Pemkot Bandung yang terlibat langsung bersengketa atas kepemilikan lahan dengan pihak ahli waris yang mendirikan Kebun Binatang sejak tahun 1933 selama 93 tahun (tiga generasi).

Pertanyaannya :

Ada apa dengan Kemenhut, khususnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ?

Apakah karena latar belakangnya ahli Ke Tuhanan, bukan ahli Kehutanan? ***

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru