Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman, Imbau Warga Cek Legalitas

Reporter : Redaksi
Ilustrasi

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan peruntukan kawasan. Karena itu, kegiatan usaha seperti rumah potong unggas yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa izin akan ditindak tegas.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kawasan permukiman tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Baca juga: Ungkap Hasil Investigasi Insiden Margorejo, Pemkot Surabaya Evaluasi Menyeluruh Proyek Box Culvert

"Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos seperti itu, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya," kata Wali Kota Eri, Kamis (17/6/2026).

Karena itu, Wali Kota Eri memastikan tempat usaha yang berada di kawasan permukiman tanpa mengantongi izin tidak akan diperbolehkan beroperasi. "Jadi saya pastikan, kalau mereka ada di tempat pemukiman, tidak memiliki izin maka harus ditutup," tegasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan tempat usaha di lingkungan masing-masing. Warga diminta berkoordinasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pendamping maupun pengurus RT/RW.

"Karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya kalau di dalam lingkungannya, di dalam kampungnya, ada tempat usaha, tolong segera tanyakan kepada Satu ASN Satu Pendamping di setiap RW, dan lurah camatnya untuk menanyakan apakah ada izinnya diperbolehkan atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Kolaborasi Pemkot dan PA Surabaya Berhasil Tekan Angka Dispensasi Kawin

Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian lokasi usaha membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. "Maka saya butuh ketegasan dari warga, butuh kolaborasi dengan RT/RW untuk memastikan tempat usaha harus berada sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Wali Kota Eri menegaskan langkah penutupan akan dilakukan apabila usaha tersebut terbukti melanggar ketentuan dan mengganggu kenyamanan warga. "Maka kita harus tutup tempat usaha itu agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya," jelasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, pada 21 Agustus 2025. Fasilitas tersebut merupakan rumah pemotongan hewan unggas pertama yang dimiliki PT Rumah Potong Hewan (RPH) Perseroda.

Baca juga: Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Buka Layanan Bayar PKB-PBB di CFD

RPHU Jeruk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal. Fasilitas ini memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari dengan biaya layanan pemotongan sebesar Rp1.000 per kilogram. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru