Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya dilindungi penuh oleh negara, saat ini justru dikepung oleh puluhan bangunan non-permanen ilegal. Ironisnya, pelanggaran ruang publik ini terjadi secara terang-terangan hanya dalam jarak puluhan meter dari Kantor Kecamatan Bubutan.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran pelanggaran hukum yang terstruktur.
Baca juga: Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata
Perampasan Hak Pedestrian
Fasilitas trotoar bagi pejalan kaki dialihfungsikan secara total menjadi tempat usaha ilegal.
Kerusakan Infrastruktur
Saluran air disumbat dengan fondasi beton, menyebabkan pendangkalan drainase akibat pembuangan limbah detergen dari bisnis cuci mobil tanpa izin.
Penyalahgunaan Izin Usaha
Pada malam hari, kawasan tersebut berubah menjadi lokalisasi hiburan malam ilegal, mulai dari bilik karaoke liar hingga warung remang-remang.
PELANGGARAN NYATA TERHADAP REGULASI NEGARA
Keberadaan bangunan liar di Jalan Pawiyatan ini telah melanggar beberapa instrumen hukum positif di Indonesia, antara lain:
Baca juga: Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan
Undang-Undang Cagar Budaya
Tembok bersejarah eks-Penjara Koblen buatan tahun 1930-an rusak secara estetika dan zonasi pelestariannya terganggu.
Hak Fasilitas Umum
Hak masyarakat atas infrastruktur trotoar dan jalan yang aman telah dirampas untuk kepentingan komersial pribadi.
Perlindungan Lingkungan Anak
Baca juga: Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Prof. Akhmad Muzakki Disambut Gelombang Penolakan
Kawasan ini berada dekat dengan area pendidikan, sehingga aktivitas hiburan malam ilegal tersebut merusak lingkungan sosial anak-anak sekolah di sekitarnya.
KOMITMEN APARAT PENEGAK PERDA DIPERTANYAKAN
Kedekatan jarak antara lokasi pelanggaran dengan Kantor Kecamatan Bubutan memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai fungsi pengawasan wilayah. Pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun ini mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh aparat terkait.
Masyarakat kini menunggu langkah taktis dan ketegasan Hajar Sulistyono selaku Camat Bubutan yang baru untuk segera menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga marwah cagar budaya, serta memulihkan wibawa pemerintah Kota Surabaya.
(Wied)
Editor : Redaksi